Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMP Sulut 2023

3 Fakta UMP Sulut 2023 Naik dari Rp 3.31 Juta Jadi Rp 3.485.000, Terungkap Pihak Mana yang Menderita

UMP Sulut 2023 naik 5,24 persen. Berikut ini 3 fakta UMP Sulut 2023 Naik dari Rp 3.31 Juta Jadi Rp 3.485.000.

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
Bangka Pos
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi ( UMP). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira bagi warga Sulawesi Utara ( Sulut ).

Baru-baru ini Gubernur Sulawesi Utara mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang baru.

Diketahui, UMP Sulut 2023 naik.

UMP Sulut 2023 naik 5,24 persen.

Berikut ini 3 fakta UMP Sulut 2023 Naik dari Rp 3.31 Juta Jadi Rp 3.485.000.

Terungkap Pihak Mana yang nantinya diprediksi menderita.

1. UMP Sulut 2023 naik

UMP Sulut naik 5,24 persen dari Rp 3.31 juta menjadi Rp 3.485.000.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.

UMP Sulut naik 5,24 persen dari Rp 3.31 juta menjadi Rp 3.485.000.

2. Keputusan tak berpihak pada pengusaha

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulawesi Utara, Nicho Lieke mengatakan, Apindo menerima keputusan tesebut.

Meskipun, keputusan itu tak berpihak pada pengusaha.

"Pengusaha menderita atas kenaikan ini tapi kami menerima," kata Nicho usai pengumuman kenaikan oleh Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey di kantor Pos Indonesia Manado, Senin (28/11/2022).

Kata Nicho, kenaikan itu akan membebani operasional pengusaha tahun depan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved