UMP Sulut 2023
3 Fakta UMP Sulut 2023 Naik dari Rp 3.31 Juta Jadi Rp 3.485.000, Terungkap Pihak Mana yang Menderita
UMP Sulut 2023 naik 5,24 persen. Berikut ini 3 fakta UMP Sulut 2023 Naik dari Rp 3.31 Juta Jadi Rp 3.485.000.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira bagi warga Sulawesi Utara ( Sulut ).
Baru-baru ini Gubernur Sulawesi Utara mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang baru.
Diketahui, UMP Sulut 2023 naik.
UMP Sulut 2023 naik 5,24 persen.
Berikut ini 3 fakta UMP Sulut 2023 Naik dari Rp 3.31 Juta Jadi Rp 3.485.000.
Terungkap Pihak Mana yang nantinya diprediksi menderita.
UMP Sulut naik 5,24 persen dari Rp 3.31 juta menjadi Rp 3.485.000.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.
UMP Sulut naik 5,24 persen dari Rp 3.31 juta menjadi Rp 3.485.000.
2. Keputusan tak berpihak pada pengusaha
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulawesi Utara, Nicho Lieke mengatakan, Apindo menerima keputusan tesebut.
Meskipun, keputusan itu tak berpihak pada pengusaha.
"Pengusaha menderita atas kenaikan ini tapi kami menerima," kata Nicho usai pengumuman kenaikan oleh Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey di kantor Pos Indonesia Manado, Senin (28/11/2022).
Kata Nicho, kenaikan itu akan membebani operasional pengusaha tahun depan.