UMP Sulut 2023
UMP Sulut 2023 Naik, Sempat Tarik Menarik Buruh dan Pengusaha, Tuntas karena Olly Dondokambey
Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.
UMP Sulawesi Utara 2023 naik 5,24 persen dari Rp 3.310.000 menjadi Rp 3.485.000.
Penentuan UMP Sulut 2023 naik atau tidak sempat tarik menarik di Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Utara.
Wacana UMP 2023 naik didukung akademisi, buruh dan pemerintah. Mereka sepakat UMP 2023 naik mengacu PP nomor 18 tahun 2022 tentang Penerapan UMP tahun 2023.
Menurut PP itu, angka kenaikan 5,24 persen.
Sementara kelompok pengusaha 'menolak' dengan bertahan pada Permenaker nomor 36 tentang Pengupahan. Permanaker mengatur, kenaikan UMP 0,93 persen.
Tarik menarik ini bisa diselesaikan setelah Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey menengahi.
"Pak Gubernur yang memutuskan. Sebelum diumumkan, beliau mengarahkan dan memberi pengertian ke mereka," kata sumber Tribun dari Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Utara.
Sementara, Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Utara, Dr Ronny A Maramis mengungkapkan, kenaikan UMP 2023 sudah memenuhi rasa keadilan.
"Angka itu win-win solution. Buruh bisa dipenuhi keinginannya tapi tak merugikan pengusaha juga," kata Maramis.
Bahkan, akademisi Unsrat ini bilang, kenaikan UMP tak terlalu besar.
"Pengusaha jangan mau menang sendiri. Sekalipun UMP naik banyak buruh yang masih miskin. Pengusaha, meskipun berutang tapi senang," katanya.
UMP Sulawesi Utara 2023 Naik Rp 3.485.000, Gubernur Olly Dondokambey Janjikan Ini ke Pengusaha
Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik.
UMP 2023 mengalami kenaikan 5,24 Persen dari UMP 2022.