Segini UMP Sulawesi Utara 2023, Naik 5,24 Persen, Pengusaha Menderita Tapi Karyawan Menerima
Provinsi Sulawesi Utara akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023
Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
Sementara ekonomi belum pulih di tengah pandemi Covid-19.
"Ekonomi belum pulih, pendapatan kita belum bagus. Indikatornya apa? Lihat saja sektor pariwisata, turis Cina belum kembali," kata Lieke.
Ia memastikan Apindo Sulawesi Utara mengikuti keputusan pemerintah. Berbeda dari langkah pengusaha secara nasional yang melakukan uji materi atas keputusan penerapan Permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang Penerapan UMP tahun 2023.
Kata Lieke, konsekuensi dari kenaikan UMP ialah mendorong biaya operasional.
"Kita jangan lihat penentuan sekarang tapi dampak kumulatif ke depan. Biaya naik karena inflasi, ditambah upah juga," katanya.
Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Johny Lieke menambahkan, UMP Sulawesi Utara ketiga tertinggi nasional setelan DKI Jakarta dan Papua.
Ia menilai, sebenarnya kenaikan UMP tak masalah asalkan ekonomi sudah pulih.
"Selain itu tenaga kerja kita produktif. Tidak masalah. Kendalanya, kadang upah tinggi tapi etos kerja kurang," katanya.
Lucky Sanger, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Sulut menilai penetapan UMP 2023 Sulut oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey sebesar Rp 3.485.000 merupakan keputusan terbaik.
"Itu sudah keputusan yang terbaik," katanya Senin (28/11/2022).
Dikatakan Lucky, keputusan tersebut sudah melalui kajian matang Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
Ungkap Lucky, pihaknya dari Konfederasi Serikat Butuh Sejahtera Indonesia mengusulkan kenaikan sebesar 10 persen.
"Tapi kami memahami ini sebagai keputusan terbaik yang bisa dihasilkan, karena dari Pengusaha meminta agar tetap pada UMP lama," katanya.
Beber dia, kenaikan 5.24 persen cukup baik dalam konteks saat ini.
Sudah dua tahun pekerja Sulut tak alami kenaikan upah.
"Kenaikan sampai 200 ribu," katanya.
Dia mengimbau para pekerja untuk taat dan mensyukuri keputusan pemerintah. (*)