Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Polresta Manado Amankan Oknum PD Pasar Minta Jatah Rp 50 Ribu, Kasat Reskrim: Masih Berstatus Saksi 

Polresta Manado mengamankan oknum PD Pasar Manado yang viral meminta uang tanpa adanya karcis. Yang bersangkutan hanya berstatus sebagai saksi.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Dok. Humas Polresta Manado
Oknum PD Pasar Manado yang diamankan oleh Polresta Manado.  

"Itu sah," katanya kepada tribunmanado.co.id, Jumat (18/11/2022). 

Lucky Senduk malah menuding wanita itu menyewakan lapaknya. 

"Ia punya lapak di atas," kata dia. 

Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Manado, Darwis Hutuba, menyoroti Perdis yang mengatur biaya bongkar muat tersebut. 

Surat lanjutan Perdis Nomor 05 Tahun 2022 terkait Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pasar Bersehati Hebat.

Baca juga: Potensi Desa Melimpah, Joune Ganda Optimistis Minut Sulawesi Utara Lalui Tahun Gelap 2023

Baca juga: Prediksi Qatar vs Ekuador, Laga Pembuka Piala Dunia 2022, Debut Tuan Rumah

Menurutnya, biaya itu kemahalan. 

"Perdis ini adalah pemerasan terhadap pedagang, mustinya mereka tahu diri, yang dibayarkan itu adalah keringat dari para pedagang," katanya. 

Menurut dia, dasar dari Perdis yakni Perda Nomor 1 Tahun 2013 lemah. 

Pihaknya berencana membawa kasus tersebut ke PTUN Manado.

"Kami kan melakukan langkah cerdas dalam hal ini dengan mem-PTUN-kan PD Pasar menyangkut penerapan Perda tersebut," katanya. 

Foto istimewa/Polresta Manado.  *Caption: Oknum PD Pasar yang diamankan oleh Polresta Manado. 
Oknum PD Pasar Manado yang diamankan oleh Polresta Manado. 

Dalam isi Perdis, tercantum biaya bongkar muat untuk kendaraan dibawah dua ton, yakni Rp 50 ribu. 

Sejumlah warga keluhkan tarif masuk Pasar Bersehati Manado Sulawesi Utara (Ferdi/Tribun Manado)

Sementara 2-5 ton Rp 100 ribu. 

Sedang biaya persiapan yakni Rp 100 ribu untuk kendaraan di bawah dua ton dan Rp 200 ribu untuk kendaraan 2-5 ton. 

Direktur Operasional PD Pasar Manado, Irving Biki, mengatakan Perdis itu dibuat sesuai kajian.

Baca juga: Wisata Manado - Lepas Penat di Air Terjun Tunan, Desa Talawaan, Minahasa Utara

Baca juga: Peringatan Dini Besok Senin 21 November 2022, BMKG: Sejumlah Wilayah Potensi Alami Cuaca Ekstrem

"Rencana bongkar muat akan di pindahkan di Pasar Buha," katanya.(*)

(Tribunmanado.co.id/Nielton Durado/Arthur Rompis)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved