Manado Sulawesi Utara
Polresta Manado Amankan Oknum PD Pasar Minta Jatah Rp 50 Ribu, Kasat Reskrim: Masih Berstatus Saksi
Polresta Manado mengamankan oknum PD Pasar Manado yang viral meminta uang tanpa adanya karcis. Yang bersangkutan hanya berstatus sebagai saksi.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Belum lama ini masyarakat Kota Manado, Sulawesi Utara, dihebohkan dengan sebuah video viral yang menunjukkan seorang oknum PD Pasar Manado meminta uang senilai Rp 50 ribu kepada pengemudi mobil pengantar sayur.
Dalam video tersebut, oknum PD Pasar Manado yang meminta uang diprotes karena tak menyediakan karcis saat menagih uang.
Polresta Manado lalu mengamankam oknum tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, ketika dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya hanya meminta klarifikasi terkait viralnya video tersebut.
"Yang bersangkutan kita bawa untuk meminta klarifikasi terkait permintaan uang sebesar Rp 50 ribu," ujarnya via telepon, Minggu (20/11/2022).
Kompol Sugeng Wahyudi Santoso menegaskan jika oknum yang meminta uang itu memang petugas PD Pasar Manado.
"Yang bersangkutan memang petugas PD Pasar Manado. Jadi kita minta klarifikasi terkait tidak adanya karcis saat penagihan. Karena angka yang diminta itu cukup besar," ujar Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
Meski begitu, Mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa ini mengaku belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
"Belum ada. Yang bersangkutan masih berstatus saksi,"tegas dia.
Biaya Bongkar Muat di Pasar Bersehati Dinilai Kemahalan, IKAPPI Ancam Bawa PD Pasar Manado ke PTUN
Baca juga: Gempa Terkini Sore Ini Minggu 20 November 2022, Baru Saja Guncang di Darat, Info BMKG Magnitudonya
Baca juga: Manado Peluang Juara Umum Porprov Sulut 2022, Tuan Rumah Bersaing di 3 Besar
Aktivitas bongkar muat di Pasar Bersehati, Manado, Sulawesi Utara, menuai sorotan para pedagang.
Mereka menuding tarifnya terlalu mahal, bahkan lebih mahal dari mall.
Seorang ibu viral setelah merekam penagihan aktivitas bongkar muat sebesar Rp 50 ribu oleh seorang petugas PD Pasar Manado.
Direktur Utama PD Pasar Manado, Lucky Senduk, mengatakan penagihan itu sah.
Payung hukumnya Peraturan Direksi No 5 tahun 2022.

"Itu sah," katanya kepada tribunmanado.co.id, Jumat (18/11/2022).
Lucky Senduk malah menuding wanita itu menyewakan lapaknya.
"Ia punya lapak di atas," kata dia.
Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Manado, Darwis Hutuba, menyoroti Perdis yang mengatur biaya bongkar muat tersebut.
Surat lanjutan Perdis Nomor 05 Tahun 2022 terkait Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pasar Bersehati Hebat.
Baca juga: Potensi Desa Melimpah, Joune Ganda Optimistis Minut Sulawesi Utara Lalui Tahun Gelap 2023
Baca juga: Prediksi Qatar vs Ekuador, Laga Pembuka Piala Dunia 2022, Debut Tuan Rumah
Menurutnya, biaya itu kemahalan.
"Perdis ini adalah pemerasan terhadap pedagang, mustinya mereka tahu diri, yang dibayarkan itu adalah keringat dari para pedagang," katanya.
Menurut dia, dasar dari Perdis yakni Perda Nomor 1 Tahun 2013 lemah.
Pihaknya berencana membawa kasus tersebut ke PTUN Manado.
"Kami kan melakukan langkah cerdas dalam hal ini dengan mem-PTUN-kan PD Pasar menyangkut penerapan Perda tersebut," katanya.

Dalam isi Perdis, tercantum biaya bongkar muat untuk kendaraan dibawah dua ton, yakni Rp 50 ribu.
Sejumlah warga keluhkan tarif masuk Pasar Bersehati Manado Sulawesi Utara (Ferdi/Tribun Manado)
Sementara 2-5 ton Rp 100 ribu.
Sedang biaya persiapan yakni Rp 100 ribu untuk kendaraan di bawah dua ton dan Rp 200 ribu untuk kendaraan 2-5 ton.
Direktur Operasional PD Pasar Manado, Irving Biki, mengatakan Perdis itu dibuat sesuai kajian.
Baca juga: Wisata Manado - Lepas Penat di Air Terjun Tunan, Desa Talawaan, Minahasa Utara
Baca juga: Peringatan Dini Besok Senin 21 November 2022, BMKG: Sejumlah Wilayah Potensi Alami Cuaca Ekstrem
"Rencana bongkar muat akan di pindahkan di Pasar Buha," katanya.(*)
(Tribunmanado.co.id/Nielton Durado/Arthur Rompis)