Manado Sulawesi Utara
Polresta Manado Amankan Oknum PD Pasar Minta Jatah Rp 50 Ribu, Kasat Reskrim: Masih Berstatus Saksi
Polresta Manado mengamankan oknum PD Pasar Manado yang viral meminta uang tanpa adanya karcis. Yang bersangkutan hanya berstatus sebagai saksi.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Belum lama ini masyarakat Kota Manado, Sulawesi Utara, dihebohkan dengan sebuah video viral yang menunjukkan seorang oknum PD Pasar Manado meminta uang senilai Rp 50 ribu kepada pengemudi mobil pengantar sayur.
Dalam video tersebut, oknum PD Pasar Manado yang meminta uang diprotes karena tak menyediakan karcis saat menagih uang.
Polresta Manado lalu mengamankam oknum tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, ketika dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya hanya meminta klarifikasi terkait viralnya video tersebut.
"Yang bersangkutan kita bawa untuk meminta klarifikasi terkait permintaan uang sebesar Rp 50 ribu," ujarnya via telepon, Minggu (20/11/2022).
Kompol Sugeng Wahyudi Santoso menegaskan jika oknum yang meminta uang itu memang petugas PD Pasar Manado.
"Yang bersangkutan memang petugas PD Pasar Manado. Jadi kita minta klarifikasi terkait tidak adanya karcis saat penagihan. Karena angka yang diminta itu cukup besar," ujar Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
Meski begitu, Mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa ini mengaku belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
"Belum ada. Yang bersangkutan masih berstatus saksi,"tegas dia.
Biaya Bongkar Muat di Pasar Bersehati Dinilai Kemahalan, IKAPPI Ancam Bawa PD Pasar Manado ke PTUN
Baca juga: Gempa Terkini Sore Ini Minggu 20 November 2022, Baru Saja Guncang di Darat, Info BMKG Magnitudonya
Baca juga: Manado Peluang Juara Umum Porprov Sulut 2022, Tuan Rumah Bersaing di 3 Besar
Aktivitas bongkar muat di Pasar Bersehati, Manado, Sulawesi Utara, menuai sorotan para pedagang.
Mereka menuding tarifnya terlalu mahal, bahkan lebih mahal dari mall.
Seorang ibu viral setelah merekam penagihan aktivitas bongkar muat sebesar Rp 50 ribu oleh seorang petugas PD Pasar Manado.
Direktur Utama PD Pasar Manado, Lucky Senduk, mengatakan penagihan itu sah.
Payung hukumnya Peraturan Direksi No 5 tahun 2022.
