Imigrasi
Paspor Berlaku 10 Tahun Diterapkan, Muh Akmal: Animo Masyarakat Manado Sulawesi Utara Meningkat
Paspor Berlaku 10 Tahun Diterapkan, Muh Akmal: Animo Masyarakat Manado Sulawesi Utara Meningkat.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Paspor Berlaku 10 Tahun Diterapkan, Muh Akmal: Animo Masyarakat Manado Sulawesi Utara Meningkat
Dilansir dari laman Imigrasi, biaya permohonan paspor biasa 48 halaman adalah sebesar Rp 350.000. Sementara itu, paspor biasa 48 halaman elektronik atau e-paspor adalah senilai Rp 650.000.
Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
(Tribunmanado.co.id: Rhendi Umar/Kompas.com: Diva Lufiana Putri - Editor: Sari Hardiyanto)
• Ada Gangguan Kamtibmas? Warga Manado Sulawesi Utara Bisa Lapor Melalui 2 Nomor Ini
• Ganjar Pranowo Pamerkan Produk UMKM Senilai Rp 133 Juta di Paris