Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Imigrasi

Paspor Berlaku 10 Tahun Diterapkan, Muh Akmal: Animo Masyarakat Manado Sulawesi Utara Meningkat

Paspor Berlaku 10 Tahun Diterapkan, Muh Akmal: Animo Masyarakat Manado Sulawesi Utara Meningkat.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Paspor Berlaku 10 Tahun Diterapkan, Muh Akmal: Animo Masyarakat Manado Sulawesi Utara Meningkat 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Dilaksanakan mulai Rabu, 12 Oktober 2022. 

Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

Di Kota Manado Sulawesi Utara, animo masyarakat untuk membuat paspor mengalami kenaikan.

Kepala Kantor Imigrasi Manado, Muh Akmal menerangkan jika sampai pada hari ini tercatat sudah ada 828 paspor yang diterbitkan.

"Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,-.

Untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik,"jelasnya Selasa (8/11/2022)

Akmal menambahkan jika saat ini, pihaknya masih mensosialisasikan ke masyarakat agar bisa mengetahui lebih luas tentang harga paspor dengan masa berlaku 10 tahun itu.

"Jadi mungkin melalui penyebarluasan informasi ini, masyarakat bisa mengerti agar saat datang ke kantor imigrasi sudah mengerti tentang prosedurnya,"jelasnya.

Menurutnya saat ini kebanyakan masyarakat lebih memilih untuk membuat e-paspor dari paspor biasa.

"Jadi mungkin ada kelebihan dari e-paspor.

Yaitu di negara jepang ada peraturan khusus tapi harus dilaporkan kedutaan besar Jepang di Indonesia lebih dahulu," jelasnya.

Syarat dan Cara Membuat Paspor Online

Pembuatan paspor bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor imigrasi atau mengajukan permohonan paspor terlebih dahulu secara online.

Namun sebelum membuat paspor, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Dilansir dari Kompas.com (1/1/2022), berikut adalah syarat membuat paspor online:

1. Syarat buat paspor untuk WNI

Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, bisa mengajukan permohonan paspor kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi setempat.

Untuk pengajuan paspor, ada sejumlah syarat dokumen yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

2. Syarat buat paspor untuk anak WNI

  • KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • KK.
  • Akta kelahiran atau surat baptis.
  • Akta perkawinan atau buku nikah orangtua.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

3. WNI yang berdomisili di luar negeri

  • Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
    Paspor biasa yang lama.

4. Anak WNI yang berdomisili di luar negeri

  • Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia.
  • Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

Cara membuat paspor online

Pembuatan paspor online bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi M-Paspor.

Melalui aplikasi ini, pemohon bisa mengambil nomor antrean.

Pengambilan nomor antrean ini tetap dilakukan lantaran pemohon harus tetap mendatangi kantor imigrasi untuk verifikasi data dan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari.

Selain melalui aplikasi M-Paspor, nomor antrean online juga bisa diperoleh melalui laman antrian.imigrasi.go.id. Aplikasi M-Paspor bisa diunduh di Google Playstore (Android) dan Appstore (iOS).

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk membuat paspor online:

1. Daftar akun pada M-Paspor.

Buka aplikasi M-Paspor, lalu klik “Daftar Akun”. Isi data diri pada form, dan klik "Daftar". Selanjutnya, pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail. Masukkan kode OTP dan lakukan verifikasi akun.

2. Ajukan permohonan paspor

Setelah akun terdaftar, langkah selanjutnya adalah pengajuan permohonan paspor. Caranya adalah dengan klik “Pengajuan Permohonan” pada layar beranda.

Kemudian isi kuesioner dengan benar, serta unggah foto berkas persyaratan yang diminta. Untuk menambahkan nama pemohon lain, bisa dengan klik "Tambah Pemohon" di sisi kanan atas. Jika sudah selesai, klik "Lanjutkan".

3. Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal

Selanjutnya, pemohon memilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor.

Setelah selesai memilih lokasi dan tanggal kedatangan, beranda aplikasi akan menampilkan informasi paspor dan pemohon bisa mengkliknya untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF.

Cara perpanjang paspor online serta biaya dan persyaratannya.

4. Tahap pembayaran

Tahap selanjutnya adalah pembayaran yang harus segera dilakukan setelah pemohon mengirimkan atau submit data. Adapun pembayaran, bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket.

5. Perubahan jadwal

Meski pemohon telah menyelesaikan tahap pembayaran, masih bisa mengganti tanggal kedatangan ke kantor imigrasi. Caranya dengan klik informasi yang ada di halaman utama aplikasi.

6. Verifikasi dan wawancara di kantor imigrasi

Pemohon bisa mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa sejumlah berkas syarat membuat paspor.

Berkas tersebut digunakan untuk verifikasi data dan wawancara dengan petugas. Setelah selesai, pemohon bisa menyampaikan kepada petugas jika ingin paspor dikirim via kantor pos ke rumah atau alamat lain.

Biaya permohonan paspor

Dilansir dari laman Imigrasi, biaya permohonan paspor biasa 48 halaman adalah sebesar Rp 350.000. Sementara itu, paspor biasa 48 halaman elektronik atau e-paspor adalah senilai Rp 650.000.

Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

(Tribunmanado.co.id: Rhendi Umar/Kompas.com: Diva Lufiana Putri - Editor: Sari Hardiyanto)

Ada Gangguan Kamtibmas? Warga Manado Sulawesi Utara Bisa Lapor Melalui 2 Nomor Ini 

Ganjar Pranowo Pamerkan Produk UMKM Senilai Rp 133 Juta di Paris

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved