Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Ada Gangguan Kamtibmas? Warga Manado Sulawesi Utara Bisa Lapor Melalui 2 Nomor Ini 

Warga Manado bisa melaporkan gangguan kamtibmas ke nomor 110 dan WhatsApp Kapolresta Manado. Selain itu, warga Manado diminta tak terlibat kriminal.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Kapolresta Manado, Kombes Julianto P Sirait (tengah). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Polresta Manado membuka hotline 24 jam untuk masyarakat yang ingin melaporkan terjadinya tindak kriminalitas dan gangguan Kamtibmas di ibu kota Sulawesi Utara.

Layanan aduan masyarakat dapat menghubungi 110 bebas pulsa atau via WhatsApp Kapolresta Manado di nomor 08114335110.

“Hubungi kami, bagi masyarakat yang mengetahui, melihat dan mengalami kejadian dan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polresta Manado,” ujar Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait, saat ditemui Selasa (8/11/2022) di kantornya. 

Sirait berharap masyarakat bisa ikut berpartisipasi memberitahukan kepada polisi wilayah di Kota Manado mana saja yang rawan kejahatan.

Sehingga polisi bisa langsung menyelidiki laporan tersebut.

“Layanan hotline tersebut gratis dan aktif 24 jam. Setiap laporan dan pengaduan masyarakat akan segera kami tindaklanjuti," tegas dia. 

Selain itu, perwira tiga melati ini juga mengajak masyarakat Manado untuk sama-sama berpartisipasi menjaga Kota Manado

"Kami tak bisa jalan sendiri. Makanya informasi dari masyarakat sangatlah penting," tegas dia. 

Sirait juga mengingatkan agar warga Manado tak lagi terlibat dengan kasus-kasus kekerasan.

"Inikan sudah mau Natal. Jadi berhentilah buat kasus, supaya tak rayakan Natal di penjara," tegas dia.

Dana Santunan Hentikan Kasus Kecelakaan Kerja di Toko Litan Electronic Manado Sulawesi Utara

Penyelidikan kasus kecelakaan kerja di Toko Litan Electronic Megamas Manado, Sulawesi Utara, yang terjadi belum lama ini akhirnya dihentikan oleh Polresta Manado.

Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, ketika dikonfirmasi mengatakan jika dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa sudah dihentikan proses penyidikannya.

Sugeng mengatakan, alasan pihaknya menghentikan perkara tes berdasarkan peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 tahun 2021.

Baca juga: Ganjar Pranowo Pamerkan Produk UMKM Senilai Rp 133 Juta di Paris

Baca juga: DPRD Provinsi Sulawesi Utara Tuntaskan Sekaligus 6 Agenda Rapat Paripurna

Perkap ini mengatur tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved