Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Imigrasi

Paspor Berlaku 10 Tahun Diterapkan, Muh Akmal: Animo Masyarakat Manado Sulawesi Utara Meningkat

Paspor Berlaku 10 Tahun Diterapkan, Muh Akmal: Animo Masyarakat Manado Sulawesi Utara Meningkat.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Paspor Berlaku 10 Tahun Diterapkan, Muh Akmal: Animo Masyarakat Manado Sulawesi Utara Meningkat 

Dilansir dari Kompas.com (1/1/2022), berikut adalah syarat membuat paspor online:

1. Syarat buat paspor untuk WNI

Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, bisa mengajukan permohonan paspor kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi setempat.

Untuk pengajuan paspor, ada sejumlah syarat dokumen yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

2. Syarat buat paspor untuk anak WNI

  • KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • KK.
  • Akta kelahiran atau surat baptis.
  • Akta perkawinan atau buku nikah orangtua.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

3. WNI yang berdomisili di luar negeri

  • Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
    Paspor biasa yang lama.

4. Anak WNI yang berdomisili di luar negeri

  • Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia.
  • Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

Cara membuat paspor online

Pembuatan paspor online bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi M-Paspor.

Melalui aplikasi ini, pemohon bisa mengambil nomor antrean.

Pengambilan nomor antrean ini tetap dilakukan lantaran pemohon harus tetap mendatangi kantor imigrasi untuk verifikasi data dan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari.

Selain melalui aplikasi M-Paspor, nomor antrean online juga bisa diperoleh melalui laman antrian.imigrasi.go.id. Aplikasi M-Paspor bisa diunduh di Google Playstore (Android) dan Appstore (iOS).

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk membuat paspor online:

1. Daftar akun pada M-Paspor.

Buka aplikasi M-Paspor, lalu klik “Daftar Akun”. Isi data diri pada form, dan klik "Daftar". Selanjutnya, pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail. Masukkan kode OTP dan lakukan verifikasi akun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved