Daden Sebut Nama Jendral (Purn) Indham Azis Saat Jadi Saksi Pembunuhan Brigadir J, Soal Undangan
Nama mantan Kapolri Jenderal (purn) Idham Azis disebut-sebut dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri
“Ferdy Sambo langsung ke dalam rumah Saguling. Saya menunggu di luar sama Prayogi dan Farhan,” ujar Romer.
Susi Peluk Putri Candrawathi
Sebelumnya, aksi Susi memeluk Putri Candrawathi dan cium tangan Ferdy Sambo sebelum memberikan kesaksian di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi sorotan.
Aksi peluk cium Susi ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini dipertontonkan di depan majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso sebelum dia dan saksi lain dicek identitasnya.
Saat itu Susi yang mengenakan atasan putih begitu masuk ke ruang sidang langsung menuju ke depan Putri Candrawathi.
Susi lantas berpelukan dengan Putri Candrawathi seraya istri Ferdy Sambo itu mengelus-elus pundak belakang ART-nya tersebut.
Usai berpelukan dengan Putri Candrawathi, Susi lantas menghampiri Ferdy Sambo dan mencium tangan mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) Polri itu.
Menurut Ahli atau Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting, aksi Susi ini justru akan merugikan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Menurutnya, seorang saksi harusnya gak boleh kontak langsung dengan terdakwa.
"Sebenarnya kalau kita PH (penasehat hukum), hal seperti ini harus dihidari, Gak boleh," ujar Jamin Ginting dikutip dari suaran Breaking News Kompas TV, Selasa (8/11/2022).
Jamin beralasan Susi di sini bukan sebagai saksi untuk membela terdakwa, tetapi saksi yang harus membuat terang tindak pidana.
Dengan aksi itu, justru semakin menguatkan adanya relasi kuasa antara Susi dengan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
"Hakim melihat secara gestur, sudah bisa menilai ini masih dalam relasi kuasa," katanya.
Menurut Jamin, terlepas Susi kangen atau rindu pada majikannya, seharusnya momen itu bisa dilakukan setelah sidang.
"Ini persidangan belum mulai, Jangan dipertontonkan di depan persidanan.
Dugaan hakim terkait relasi kuasa maish melekat dalam diri Susi oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, itu masih ada.
Itu satu poin buat hakim akan jadi pertanyaan hakim," katanya.
Bahkan, lanjut Jamin, bisa jadi nantinya hakim akan menanyakan alasan Susi memeluk Putri dan cium tangan Ferdy Sambo.
Menurut Jamin, seharusnya penasehat hukum kebih bijaksana.
Jika pun SUsi hadir dan datang menemui Putri, seharusnya ditahan dan tidak usah dipeluk-peluk.
"Gak usah diperyontonkan dulu di depan umum. Ada relasi kuasa yang masih melekat," katanya.
Jamin menilai bisa jadi Susi begitu polos dan tidak mengetahui dampak dari aksinya tersebut.
"Bisa jadi dia secara tulus karena kangen dan rindu. Tapi kan hakim bisa menilai dalam perspektif berbeda. Bahwa, dia di bawah relasi kuasa yang masih terpengaruh. Karena kepolosannya itu dia masih bisa dipengaruhi," katanya.
Menurut Jamin, drama Susi yang ditunggu-tunggu masyarakat, apakah dia benar dan konsisten atau sebaliknya.
"Belum memberikan keterangan saja dia sudah membuat seperti ini, apalagi dia memberikan keterangan subyetif apa yang dia lihat dan dia dengar, katanya.
Seperti diketahui, Susi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) bersama 12 orang saksi lainnya dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sebelumnya, kuasa hukum Ferdy dan Putri, Arman Hanis mengatakan, belasan orang yang bakal bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu merupakan saksi yang pernah memberikan keterangan pada sidang Richard Eliezer pada Senin (31/10/2022) lalu.
Mereka terdiri asisten rumah tangga (ART) di rumah Ferdy Sambo yang berada di jalan Saguling, Duren Tiga dan Bangka serta ajudan dan sopir mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.
"Disampaikan jaksa penuntut umum (saksinya) sama seperti sidang Richard," ujar Arman kepada Kompas.com, Senin (7/11/2022).
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id