Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Harga Emas

Harga Emas Antam Turun Tipis Jumat 5 September 2025 Tapi Masih Mahal, Jadi Segini Per Gram

Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk hanya turun Rp 2.000 per gram.

|
Editor: Alpen Martinus
Meta AI
EMAS -Ilustrasi emas batangan. Harga emas naik tipis Kamis 5 September 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Harga emas di Indonesia selalu bergerak stiap hari.

Namun terkadang juga sampai pada kondisi stagnan.

Setelah beberapa hari naik cukup drastis, harga emas akhirnya turun lagi  Jumat (5/9/2025).

Baca juga: Harga Emas Antam Naik Tipis Rabu 27 Agustus 2025, Jadi Segini Per Gram

Meski memang turunnya cukup tipis dan tak berpengaruh pada keseluruhan harga emas.

Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk hanya turun Rp 2.000 per gram.

Emas Antam adalah produk logam mulia batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk. (ANTAM), sebuah BUMN Indonesia yang terkemuka dalam bidang pertambangan dan pengolahan emas.

Emas ini dikenal karena tingkat kemurniannya yang tinggi (24 Karat atau 99,99 persen) dan dilengkapi dengan sertifikat keaslian (CertiCard), serta memiliki berbagai pilihan ukuran gramasi mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram

Mengutip laman Logam Mulia, harga emas Antam kini turun dari Rp 2.044.000 menjadi Rp 2.042.000 per gram.

Harga buyback emas Antam hari ini juga terpantau turun Rp 2.000, dari sebelumnya Rp 1.891.000 per gram menjadi Rp 1.889.000.

Buyback adalah harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut.

Namun, harga emas Antam tersebut adalah yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sehingga bisa saja harganya berbeda pada gerai penjualan emas Antam lainnya.

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yakni sebesar 0,25 persen, menurut aturan PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved