Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

LPSK dan Pengacara Minta Sidang Bharada E Dipisah, Ini Alasannya

LPSK meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk tidak menggabungkan sidang Bharada Eliezer dengan terdakwa lain

Editor: Alpen Martinus
Kompas TV
LPSK dan pengacara minta sidang Bharada E dipisah 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang kasus pembunuhan  terhadap korban Brigadir J terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

beberapa waktu lalu mendengarkan kesaksian dari keluarga Brigadir J.

Kali ini mereka akan mendengarkan kesaksian dari beberapa saksi yang disiapkan.

Baca juga: Kuasa Hukum Ronny Talapessy Minta Sidang Bharada E Dipisah, Sidang Digelar Hari Ini, Ada 12 Saksi


Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menanggapi kesaksian ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Khusus untuk Bharada E, selain sebagai tersangka, ia juga sebagai justice collaborator.

itu sebabnya, LPSK meminta agar sidang Bharada E dipisahkan dari tersangka lainnya.

Permintaan tersebut sudah disampaikan melalui surat sebelum persidangan.

Sebeb sebelumnya hakim sempat mengatakan akan menggabungkan sidang beberapa terdakwa.

Baca juga: Sidang Bharada E Akan Digabung Bersama Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Saksi Baru Dihadirkan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, sudah melayangkan surat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan perihal mekanisme sidang untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

LPSK meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk tidak menggabungkan sidang Bharada Eliezer dengan terdakwa lain, mengingat yang bersangkutan merupakan Justice Collaborator dalam kasus ini.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, surat itu sudah dilayangkan pihaknya beberapa hari lalu, dan untuk hari ini akan disampaikan juga secara lisan.

"Suratnya sudah kami kirimkan via pos tp memang menjelang wiken. Senin besok akan kami sampaikan secara langsung," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (6/11/2022) malam.

Baca juga: Perintah Ferdy Sambo soal Skenario Tembak Menembak Brigadir J dan Bharada E Dipercaya Penyidik

Meski demikian, LPSK kata Susilaningtias akan menghormati apa yang menjadi keputusan majelis hakim termasuk soal mekanisme persidangan.

Hanya saja, harapan untuk Bharada E dipisah dengan terdakwa lain agar keterangannya konsisten untuk mengungkap kejahatan yang sesungguhnya dalam kasus ini.

Bahkan pihaknya kata Susilaningtias, sudah menyiapkan beberapa tim untuk mendampingi Bharada E di persidangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved