LPSK dan Pengacara Minta Sidang Bharada E Dipisah, Ini Alasannya
LPSK meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk tidak menggabungkan sidang Bharada Eliezer dengan terdakwa lain
"Harapannya ke depannya bisa tidak digabung. Kami juga sudah koordinasi dengan penasehat hukum Richard mengenai sidang digabung ini," kata Susilaningtias.
"Yang pasti LPSK tetap akan memberikan perlindungan kepada Richard dan menguatkan mental yang bersangkutan untuk tetap konsisten," tukas dia.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan untuk terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Senin (7/11/2022) besok.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan bakal menggabungkan Bharada Eliezer dengan terdakwa lain yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Hal itu diputuskan ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa dalam sidang sebelumnya, Senin (31/10/2022).
"Sidang Richard akan kami gabung sama Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal," kata Hakim Wahyu dalam persidangan.
Penggabungan Bharada Eliezer dengan terdakwa lain ini dapat dikatakan pertama kali terjadi selama proses persidangan berlangsung.
Hal itu sebagaimana diketahui, Bharada Eliezer merupakan terdakwa dengan status Justice Collaborator atau pelaku yang bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum.
Dengan adanya status Justice Collaborator tersebut maka Bharada E mendapatkan pemantauan dan perlindungan khusus, termasuk dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Adapun alasan majelis hakim menggabungkan Eliezer dengan terdakwa lain karena untuk memanfaatkan waktu yang ada.
"Karena kemarin jaksa keberatan seandainya sidang FS digabung dengan mereka (Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, red). Kami gabung di sini (di sidang Bharada Eliezer) karena kami mengejar waktu," kata hakim Wahyu.
Kendati demikian, Wahyu memastikan kalau PN Jakarta Selatan telah menyiapkan sel atau tahanan khusus untuk Bharada Eliezer.
Kata dia, LPSK akan terus melakukan pendampingan kepada Bharada Eliezer selama proses persidangan.
"Kami gabungkan sidang Eliezer, RR, Kuat Ma'ruf, dan kepada LPSK penahananya Richard sudah saya siapkan penahanan sehingga tidak gabung dengan mereka berdua," tukas hakim Wahyu.
12 Saksi Akan Dihadirkan