Brigadir J Tewas
Sidang Bharada E Akan Digabung Bersama Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Saksi Baru Dihadirkan
Sidang Bharada E pada 7 November 2022 mendatang, akan digabung bersama Ricky Rizal, Kuat Maruf. Saksi baru turut dihadirkan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang terkait kasus pembunuhan Brigadir J terus bergulir.
Kesaksian demi kesaksian terkait tewasnya Brigadir J terungkap di persidangan.
Seperti diketahui, ada lima terdakwa yang terseret kasus pembunuhan Brigadir J ini adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada E, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pun akan kembali mengikuti sidang lanjutan pada Senin (7/11/2022).
Baca juga: Roh Yosua Masih Hidup, Seakan Berbicara, Kesaksian Roslin Simanjuntak Saat Lihat Jazad Brigadir J

Bharada E merupakan justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Sidang Bharada E dikabarkan akan digabung dengan terdakwa lain, yaitu terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.
Pada sidang itu, 12 orang saksi akan dihadirkan.
Saksi tersebut diantaranya ada asisten rumah tangga (ART) hingga driver (sopir) Ferdy Sambo.
"Nanti dari 12 saksi yang dihadirkan merupakan saksi baru, dari 12, dua di antaranya merupakan ART yang nanti akan dimintai keterangan untuk di-compare dengan keterangan ART sebelumnya," kata Abel Insani, Jurnalis Kompas TV dalam program Kompas Siang, Sabtu (5/11/2022).
Sebagaimana diketahui, sebelumnya keterangan ART Susi dan Diryanto atau Kodir dinilai berubah-ubah dan berbelit hingga ditegur oleh majelis hakim.
Adapun mengenai digabungnya persidangan terdakwa Richard Eliezer dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, jurnalis Kompas TV masih akan mencari tahu soal tanggapan pengacara hingga pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebab, Richard Eliezer menjadi justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang harus dilindungi.
"Pada persidangan Senin pekan depan merupakan pertama kalinya sidang Ferdy Sambo dengan terdakwa Richard Eliezer akan digabungkan dengan terdakwa lainnya, yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf."
"Jadi, nanti ada tiga terdakwa dalam satu persidangan, persidangannya akan digabung," jelas Abel.
"Apakah tangapan dari pengacara Richard Eliezer dan bagaimana respons LPSK terhadap gabungan persidangan, kami masih menunggu bagaimanakah proses persidangan," lanjutnya.