Update Kasus Bupati Langkat yang Rumahnya Ada Kerangkeng, Divonis Pengadilan 9 Tahun Penjara
Berikut update kasus Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin berikut ini.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin yang heboh di rumahnya ada kerangkeng manusia atau penjara?
Berikut update kasus Terbit Rencana Perangin Angin ini.
Terbit Rencana Perangin Angin sudah tak menjabat lagi sebagai Bupati Langkat.
Baca juga: UPDATE Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, 5 Anggota Polisi Dihukum Mutasi hingga Tidak Digaji

Ia harus mengikuti kasus yang menjeratnya.
Kini Terbit Rencana Perangin Angin divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Hal itu terkait kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Djuyamto menyatakan, Terbit terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I, Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan kurungan," kata Djuyamto membacakan amar putusannya, Rabu (19/10/2022).
Selain menjatuhkan hukuman pidana badan dan denda, Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politiknya untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terbit Rencana Perangin Angin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar Djuyamto.
Selain itu, Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman kepada kakak kandung Terbit, Iskandar Perangin Angin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Baca juga: Fakta Kerangkeng Bupati Langkat, Ada Korban yang Cuma Bertahan 8 Jam, Pagi Masuk Sore Meninggal

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa II Iskandar Perangin Angin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider kurungan selama 5 bulan kurungan,” ujar Djuyamto.
Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).