Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Kasus Bupati Langkat yang Rumahnya Ada Kerangkeng, Divonis Pengadilan 9 Tahun Penjara

Berikut update kasus Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin berikut ini.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/ Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra/ Istimewa
Update Kasus Bupati Langkat yang Rumahnya Ada Kerangkeng, Divonis Pengadilan 9 Tahun Penjara 

Kemudian Peltu SG, Serma R, Serka PT, Sertu LS, Sertu MFS, dan Serda S alias WN.

Untuk anggota polisi, mereka adalah AKP HS, suami dari adik Terbit Rencana Peranginangin.

Selanjutnya ada Aiptu RS dan Bripka NS sebagai ajudan.

Briptu YS sebagai penjemput penghuni kerangkeng yang kabur.

Bripda ES berperan sebagai penjemput penghuni kerangkeng dan melakukan penganiayaan.

Dalam kasus ini, Dewa Peranginangin disebut paling sadis melakukan penganiayaan.

Ada tahanan yang pernah ditetesi plastik yang dibakar.

Bahkan, ada tahanan yang mengalami putus jari akibat dipukul dengan menggunakan palu.

Selanjutnya, ada tahanan yang kelaminnya disundut menggunakan api rokok.

Sayangnya, aparat kepolisian, khususnya Polda Sumut tak kunjung menetapkan tersangka dalam kasus ini.

KontraS Sumut menilai bahwa Polda Sumut ini tak berani dengan komplotan preman yang merupakan anak buah Terbit Rencana Peranginangin.

LPSK Ungkap Bupati Langkat Untung Rp177,5 miliar dari Praktik Perbudakan di Kerangkeng Manusia

Mengutip KOMPAS.TV, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin diperkirakan mengantongi uang Rp177,5 miliar dari praktik perbudakan modern dalam kerangkeng manusia di kediamannya.

Hal itu sebagaimana diungkap Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu dengan mengacu pada pernyataan Kapolda Sumatera Utara bahwa setidaknya ada 600 korban selama 10 tahun kerangkeng itu beroperasi.

"Maka TRP diuntungkan dengan tidak membayar penghasilan mereka sebesar Rp177.552.000.000," kata Edwin dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).

Ia juga menambahkan, Terbit dalam hal ini memperoleh keuntungan dari para pecandu narkotika yang dipekerjakan tanpa upah.

Sementara itu, para pekerja harus menghadapi kerasnya hidup di kerangkeng manusia berdasarkan hasil kegiatan koordinasi, investigasi, dan penelaahan yang dilakikan LPSK sejak 27 Januari hingga 5 Maret 2022.

Bahkan, kata Edwin, mereka yang sudah berada di kerangkeng tidak ada peluang untuk kembali ke rumahnya.

Salah satunya disebabkan karena ketakutan para korban terhadap Terbit yang merupakan seorang kepala daerah.

"Kalau ada TRP, jangankan makan dan minum, buang air pun para korban tidak berani," katanya.

Dari berbagai temuan tersebut, tim LPSK menduga keras telah terjadi praktik perbudakan di kasus kerangkeng milik Terbit dengan iming-iming rehabilitasi bagi para pecandu narkotika.

Artikel tayang di Tribunnewsmaker.com

Baca Berita Tribun Manado disini:

https://bit.ly/3BBEaKU

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved