Brigadir J Tewas
Fakta Sidang Kedua Putri Chandrawathi, JPU Menolak Menerima Eksepsi Terdakwa PC
Fakta Sidang Kedua Putri Chandrawathi, JPU Menolak Menerima Eksepsi Istri Ferdy Sambo
TRIBUNMANADO.CO.ID - Putri Candrawathi alias PC telah menjalani sidang keduanya hari ini, Kamis (20/10/2022).
Putri Chandrawathi hadir dengan pakaian serba hitam sambil membawa buku catatan.
Sama seperti Ferdy Sambo suaminya, agenda sidang terdakwa Putri Candrawathi, adalah tanggapan JPU atas nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan sebelumnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri mengajukan eksepsi setelah JPU membacakan surat dakwaan ketika sidang perdana pada Senin (17/10/2022) lalu.
Baca juga: Profil AKBP Arif Rachman, Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Gemetar Lihat Kebohongan Ferdy Sambo

Dikutip TribunWow dari Tribunnews, jika kemarin PC membawa berkas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), kini PC terpantau membawa sebuah buku catatan lengkap dengan alat tulis.
Seperti yang diketahui, sidang pada Kamis beragendakan tanggapan JPU terhadap eksepsi PC.
"Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum, hari ini beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi dari penasihat hukum terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa membuka persidangan.
"Apakah saudara terdakwa (Putri Candrawathi) sehat?" lanjut hakim Wahyu menanyakan kondisi Putri.
Baca juga: Jaksa Nilai Pengacara Putri Candrawathi Tak Paham Isi Dakwaan, Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi

"Sehat yang mulia," jawab PC.
Setelah itu majelis hakim meminta JPU untuk menanggapi eksepsi PC.
Seusai membaca eksepsi PC, JPU menyatakan menolak menerima eksepsi PC dan meminta kepada majelis hakim agar tidak mengiyakan eksepsi dari PC tersebut.
JPU juga membuat empat permintaan kepada majelis hakim seusai menanggapi eksepsi PC.
Berikut empat permintaan yang disampaikan oleh JPU kepada majelis hakim: