Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Fakta Sidang Kedua Putri Chandrawathi, JPU Menolak Menerima Eksepsi Terdakwa PC

Fakta Sidang Kedua Putri Chandrawathi, JPU Menolak Menerima Eksepsi Istri Ferdy Sambo

Editor: Tirza Ponto
Kolase YouTube PN Jakarta Selatan dan TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Fakta Sidang Kedua Putri Chandrawathi, JPU Menolak Menerima Eksepsi Terdakwa PC 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Putri Candrawathi alias PC telah menjalani sidang keduanya hari ini, Kamis (20/10/2022).

Putri Chandrawathi hadir dengan pakaian serba hitam sambil membawa buku catatan.

Sama seperti Ferdy Sambo suaminya, agenda sidang terdakwa Putri Candrawathi, adalah tanggapan JPU atas nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan sebelumnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri mengajukan eksepsi setelah JPU membacakan surat dakwaan ketika sidang perdana pada Senin (17/10/2022) lalu.

Baca juga: Profil AKBP Arif Rachman, Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Gemetar Lihat Kebohongan Ferdy Sambo

Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa yang juga istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan terdakwa yang juga istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dikutip TribunWow dari Tribunnews, jika kemarin PC membawa berkas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), kini PC terpantau membawa sebuah buku catatan lengkap dengan alat tulis.

 

 

Seperti yang diketahui, sidang pada Kamis beragendakan tanggapan JPU terhadap eksepsi PC.

"Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum, hari ini beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi dari penasihat hukum terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa membuka persidangan.

"Apakah saudara terdakwa (Putri Candrawathi) sehat?" lanjut hakim Wahyu menanyakan kondisi Putri.

Baca juga: Jaksa Nilai Pengacara Putri Candrawathi Tak Paham Isi Dakwaan, Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi

Terdakwa dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Putri Candrawathi kembali menjalani sidang atas perkara yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Terdakwa dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Putri Candrawathi kembali menjalani sidang atas perkara yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

"Sehat yang mulia," jawab PC.

Setelah itu majelis hakim meminta JPU untuk menanggapi eksepsi PC.

Seusai membaca eksepsi PC, JPU menyatakan menolak menerima eksepsi PC dan meminta kepada majelis hakim agar tidak mengiyakan eksepsi dari PC tersebut.

JPU juga membuat empat permintaan kepada majelis hakim seusai menanggapi eksepsi PC.

Berikut empat permintaan yang disampaikan oleh JPU kepada majelis hakim:

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved