Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Fakta Sidang Kedua Putri Chandrawathi, JPU Menolak Menerima Eksepsi Terdakwa PC

Fakta Sidang Kedua Putri Chandrawathi, JPU Menolak Menerima Eksepsi Istri Ferdy Sambo

Editor: Tirza Ponto
Kolase YouTube PN Jakarta Selatan dan TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Fakta Sidang Kedua Putri Chandrawathi, JPU Menolak Menerima Eksepsi Terdakwa PC 

1. Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi.

2. Menerima surat dakwaan penuntut umum nomor regsiter perkara PDM 246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil dan materiil.

3. Menyatakan pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan.

4. Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan.

Tanggapan Pihak Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi

Terkait tanggapan JPU itu, kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menilai tanggapan dari JPU masih belum menguraikan peristiwa.

Baca juga: Terungkap, Ferdy Sambo Marah Kompol Chuck Gara-gara Serahkan CCTV ke Penyidik Polres Jaksel

Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis menanggapi permintaan penolakan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022)
Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis menanggapi permintaan penolakan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022) (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

"Tanggapan dari JPU terkait eksepsi tersebut, yang kita cermati dari yang dibacakan JPU itu, jelas tetap menurut kami tidak menguraikan peristiwa," kata Arman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Menurutnya, tanggapan JPU atas eksepsi pihaknya tetap tidak menceritakan rangkaian dan hanya menanggapi secara formil.

Arman mengatakan seharusnya jaksa membuat dakwaan tersebut secara cermat dan tepat agar nantinya bisa diketahui peran dari masing-masing terdakwa.

"Rangkaian atau urutan peristiwa harus betul-betul dirangkaikan sehingga apa yang menjadi perbuatan pidana yang dilakukan oleh masing-masing terdakwa itu bisa kelihatan perannya masing-masing," tuturnya.

Lebih lanjut, Arman mengatakan jika Jaksa inkonsisten karena tidak merunut rangkaian peristiwa dalam dakwaannya.

"Intinya menurut kami bahwa di dalam tanggapan itu tetap jaksa tidak konsisten lah dalam merunut dakwaan yang rangkaian peristiwanya seperti apa, harus diuraikan peristiwa harus dijelaskan secara utuh sebenarnya," ungkapnya.

Diketahui, Jaksa meminta hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi atas dakwaan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Hal ini diketahui dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2022).

Atas permintaan itu, Majelis Hakim akan menggelar sidang putusan sela untuk menentukan nasib perkara tersebut dilanjutka atau tidak pada Rabu (26/10/2022) mendatang.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved