Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Fakta Sidang Kedua Putri Chandrawathi, JPU Menolak Menerima Eksepsi Terdakwa PC

Fakta Sidang Kedua Putri Chandrawathi, JPU Menolak Menerima Eksepsi Istri Ferdy Sambo

Editor: Tirza Ponto
Kolase YouTube PN Jakarta Selatan dan TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Fakta Sidang Kedua Putri Chandrawathi, JPU Menolak Menerima Eksepsi Terdakwa PC 

Ayah Brigadir J Lihat Ada Keanehan di Eksepsi

Saat membacakan eksepsi dalam sidang perdana Senin (17/10/2022), pengacara dari Putri Candrawathi alias PC masih berpegang teguh menyebut Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual terhadap istri dari Ferdy Sambo.

Baca juga: Rohani Simanjuntak Ibu Brigadir J Tak Sabar Ikut Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs, Ini yang Disiapkan

Samuel Hutabarat selaku ayah dari Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memberikan keterangan jelang dilaksanakannya sidang Ferdy Sambo, Senin (17/10/2022).
Samuel Hutabarat selaku ayah dari Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memberikan keterangan jelang dilaksanakannya sidang Ferdy Sambo, Senin (17/10/2022). (YouTube Kompastv)

Menurut eksepsi pengacara PC, pelecehan yang terjadi di Magelang juga disertai aksi kekerasan saat Brigadir J sempat membanting tubuh PC.

Dikutip TribunWow dari Tribunnews, menanggapi eksepsi ini, Samuel Hutabarat yang merupakan ayah dari Brigadir J merasa ada yang janggal.

"Itu kita dengar bahwa paparan dari penasihat Hukum Ferdy Sambo tadi Putri itu sampai di banting, kalau dibanting saya rasa ada yang memar," jelas Samuel, Senin (17/10/2022).

Menurut Samuel hal ini tidak masuk akal karena di Magelang Brigadir J tidak hanya berduaan dengan PC.

"Jadi mustahil apa yang terjadi sebenarnya," ujarnya

"Kita serahkan saja dengan hakim yang menilai nanti, hakim lah yang memiliki kesimpulan," tegas Samuel.

Pengacara PC yakni Sarmauli Simangunsong langsung membacakan eksepsi dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (17/10/2022).

Dalam pembacaan eksepsi, Sarmauli membacakan detail kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada PC.

Sarmauli menyebut Brigadir J sempat meminta tolong kepada PC saat pelecehan terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022.

Pelecehan disebut terjadi ketika Ricky Rizal alias Bripka RR dan Richard Eliezer alias Bharada E sedang pergi mengantar barang milik anak Ferdy Sambo ke sekolah sang anak.

Saat itu di rumah hanya ada Susi, Brigadir J, Kuat Ma'ruf alias KM dan PC.

Sarmauli mengatakan, pelecehan terjadi sekira pukul 18.00 WIB, dimulai saat Brigadir J diam-diam naik ke lantai dua lalu masuk ke kamar PC. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini tayang di Tribunnews.com TribunWow.com 

Baca Berita Tribun Manado disini:

https://bit.ly/3BBEaKU

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved