Profil Tokoh
Profil AKBP Arif Rachman, Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Gemetar Lihat Kebohongan Ferdy Sambo
Profil AKBP Arif Rachman, tersangka obstruction of justice kasus kematian Brigadir J. Terkejut saat tahu telah dibohongi Ferdy Sambo.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Profil dan biodata AKBP Arif Rachman, tersangka obstruction of justice kasus kematian Brigadir J yang terkejut melihat kebohongan Ferdy Sambo.
AKBP Arif Rachman gemetar saat melihat rekaman CCTV pembunuhan Brigadir J yang berbeda dengan pengakuan Ferdy Sambo.
AKBP Arif Rachman melihat rekaman CCTV yang menunjukkan Brigadir J masih hidup pada Jumat (8/7/2022) pukul 17.07 hingga 17.11 WIB.
Arif tak melihat adanya baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E alias RIchard Eliezer seperti yang diungkapkan Ferdy Sambo.
"Melihat keadaan sebenarnya terkait keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup, akhirnya perasaan saksi Arif Rachman Arifin sangat kaget karena tidak menyangka," kata jaksa dalam sidang dakwaan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Setelah melihat rekaman tersebut, Arif langsung menghubungi Brigjen Hendra Kurniawan.

Dengan suara bergetar dan takut, dia melaporkan fakta soal kematian Brigadir J yang dia lihat dari rekaman CCTV.
"Mendengar suara saksi Arif Rachman Arifin melalui telepon gemetar dan takut, lalu saksi Hendra Kurniawan menenangkannya dan meminta agar pada kesempatan pertama ini saksi Arif Rachman Arifin dan saksi Hendra Kurniawan menghadap terdakwa Ferdy Sambo," ujar jaksa.
Berangkat dari situ, Hendra mengajak Arif bertemu Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Hendra melaporkan bahwa Arif telah melihat rekaman CCTV di rumah dinas Sambo.
Namun, peristiwa yang tergambar dalam rekaman tersebut berbeda dari pengakuan Sambo soal baku tembak antara Yosua dan Richard Eliezer. Pernyataan itu disangkal oleh Sambo.
Dengan nada marah, mantan jenderal bintang dua Polri tersebut justru mempertanyakan mengapa Arif dan Hendra tak percaya pada dirinya.
Sambo juga memerintahkan Arif menghapus rekaman CCTV itu.
"Terdakwa Ferdy Sambo meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat 'kamu musnahkan' dan 'hapus semuanya'," kata jaksa.
"Pada saat komunikasi tersebut, saksi Arif Rahman Arifin tidak berani menatap terdakwa Ferdy Sambo dan hanya menunduk, lalu terdakwa Ferdy Sambo berkata 'kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu'," lanjut jaksa lagi.