Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Putri Candrawathi

Jaksa Nilai Pengacara Putri Candrawathi Tak Paham Isi Dakwaan, Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi

JPU menilai pengacara Putri Candrawathi tidak mengerti isi dakwaan. Bermohon ke Mejelis Hakim untuk tolak eksepsi.

Editor: Frandi Piring
Kompas.com
Sidang Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis 20 Oktober 2022. Jaksa Nilai Pengacara Putri Candrawathi Tak Paham Isi Dakwaan, Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

JPU menilai pengacara Putri Candrawathi tidak mengerti isi dakwaan yang dibacakan pada Senin (17/10/2022) lalu.

Hal itu diungkapkan jaksa di persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Karena eksepsi tersebut dibuat dengan tidak memahami isi dakwaan, JPU meminta agar Majelis Hakim bisa mengesampingkan seluruh isi nota keberatan itu.

"Jelas terlihat penasehat hukum Putri Candrawathi tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan penuntut umum,

maka patutlah kiranya eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum PC untuk dikesampingkan," ujar Jaksa di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Jaksa kemudian menyebut, dalil-dalil eksepsi yang dikemukakan penasehat hukum Putri juga merupakan materi pokok perkara.

Jaksa Nilai Pengacara Putri Candrawathi Tak Paham Isi Dakwaan, Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi
Jaksa Nilai Pengacara Putri Candrawathi Tak Paham Isi Dakwaan, Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi (Kompas.com)

Baca juga: AKBP Arif Rachman Terkejut Lihat Brigadir J Masih Hidup, Patahkan Laptop yang Berisi Rekaman CCTV

Sebab itu, kata Jaksa, eksepsi yang dikemukakan pengacara tidak ditanggapi.

"Bahwa terhadap dalil-dalil eksepsi yang dikemukakan penasehat hukum terdakwa PC yang merupakan materi pokok perkara tidak kami tanggapi karena merupakan materi untuk pembuktian pokok perkara di persidangan," imbuh dia.

Dari alasan tersebut, Jaksa meminta agar majelis hakim bisa menolak seluruh eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Putri.

Bripka RR lihat Brigadir J menangis keluar kamar Putri Candrawathi

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal alias Bripka RR sempat melihat Nofriansyah Joshua Hutabarat menangis saat keluar dari kamar Putri Candrawathi.

Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat menangis setelah sempat berbicara dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di rumah Magelang Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022 malam.

Bripka RR Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J saat Sidang, Pengacara Adu Argumen dengan Majelis Hakim
Bripka RR Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J saat Sidang, Pengacara Adu Argumen dengan Majelis Hakim (Tribunnews.com)

Baca juga: Eksepsi Putri Candrawathi soal Detail Kejadian di Magelang

Putri Candrawathi mengatakan sesuatu kepada Brigadir J hingga menangis dan dilihat Bripka RR.

Pembicaraan antara Putri dan Yosua terjadi setelah Kuat Maruf melihat Brigadir J turun mengendap-endap dari lantai dua.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved