Opini
Implementasi SAKTI, Upaya Menyongsong Digitalisasi Pengelolaan APBN
Pengelolaan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) merupakan salah satu hal krusial di negeri ini
Akan tetapi hal ini bukan menjadi halangan bagi Kementerian Keuangan untuk menerapkan SAKTI ke seluruh Kementerian/Lembaga. Berbagai persoalan yang ada terus dievaluasi oleh pengembang aplikasi untuk dapat memenuhi harapan dan ekspektasi dari pihak yang berkepentingan.
KPPN selaku perpanjangan tangan Ditjen Perbendaharaan (DJPb) di daerah senantiasa berperan aktif untuk mendukung kesuksesan implementasi aplikasi SAKTI. Koordinasi antar KPPN dengan Kanwil DJPb dan tim pengembang di kantor pusat DJPb dilakukan secara terus menerus untuk menyelesaikan setiap permasalahan yang muncul di lapangan.
Selain itu dilakukan pelatihan secara terus menerus dan monev kepada satuan kerja terkait kendala-kendala yang terjadi di lapangan. Ditjen Perbendaharaan selaku PIC implementasi SAKTI juga bekerjasama dengan unit eselon satu lain di Kemenkeu untuk menunjang kesuksesan implementasi aplikasi SAKTI.
Salah satunya dengan BPPK (Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan) untuk dapat memberikan bentuk pelatihan-pelatihan baik daring maupun luring kepada operator di satuan kerja Kementerian/Lembaga.
Implementasi aplikasi SAKTI ini juga sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi dan layanan pemerintah dalam hal pengelolaan APBN. Dengan sebelumnya yang memerlukan banyak aplikasi membuat birokrasi menjadi Panjang dan rumit. Sedangkan dengan satu aplikasi saja maka proses bisnis penyaluran dan pengelolaan dana APBN bisa dilakukan lebih sederhana dan mudah.
Tantangan berikutnya adalah kebiasaan para operator pada aplikasi sebelumnya yang bisa sering mengubah data. Maka dengan aplikasi SAKTI, para operator keuangan di satuan kerja harus berhati-hati dalam merekam transaksi dan lebih disiplin dalam merekam transaksi. Karena di SAKTI proses akuntansi harus dilakukan secara disiplin, urut dan tertib waktu. Sehingga tidak ada kebiasaan untuk menumpuk administrasi pengelolaan keuangan di akhir waktu.
Penerapan aplikasi SAKTI ini juga akan meminimalisir terjadinya penyelewengan pengelolaan dana APBN, karena semua perekaman data dapat ditelusuri dan terekam dalam system. Sehingga apabila diperlukan audit maka dapat ditelusur kualitas dari pengelolaan keuangan yang ada.
Pada akhirnya, penerapan aplikasi SAKTI ini akan dapat berhasil apabila didukung oleh semua pihak. Tidak hanya oleh Kementerian Keuangan selaku pembuat aplikasi, tapi juga dari satuan kerja sebagai pengguna dan juga dari apparat pengawas internal maupun eksternal yang akan mengawasi dan memastikan pengelolaan keuangan APBN telah dilaksanakan dengan benar sesuai ketentuan yang ada. (Opini)