Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Kasus Brigadir J

Surat Dakwaan Ferdy Sambo: Putri Telepon Sambil Nangis Mengaku Brigadir J Sudah buat Kurang Ajar

Sidang kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan segera berlangsung, Senin, 17 Oktober 2022, pekan depan.

Editor: Aswin_Lumintang
Kolase Tribun Manado/Dok. Puspenkum Kejagung/TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Pengacara Bharada E: Target Kita adalah Bebas, Siap Bertemu Langsung Ferdy Sambo 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Sidang kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan segera berlangsung, Senin, 17 Oktober 2022, pekan depan.

Banyak hal yang masih tanda tanya di publik akan diungkap oleh semua yang terlibat di kasus yang menghebohkan tanah air ini.

Dalam surat dakwaan Ferdy Sambo Cs, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J disebut berbuat kurang ajar saat
masuk ke kamar pribadi Putri Candrawathi di rumah di Magelang, Jawa Tengah.

Hal itu pun yang mendasari Ferdy Sambo menjadi naik pitam.

Tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan tersangka kasus obstruction of justice
Tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan tersangka kasus obstruction of justice (Kolase Tribun Manado/ Tangkapan Layar Kompas TV)

Ini diketahui dalam surat dakwaan Ferdy Sambo dkk yang dilihat dalam SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (12/10).

Fakta itu diketahui berdasarkan pengakuan dari Putri Candrawathi.

Saat itu, Putri sembari menangis menelepon Ferdy Sambo bahwa Brigadir J telah berbuat kurang ajar saat masuk ke dalam kamarnya.

"Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan terdakwa Ferdy Sambo bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat selaku Ajudan Terdakwa Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan saksi Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi saksi Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap Putri Candrawathi," bunyi surat dakwaan tersebut.

Mendengar cerita tersebut, terdakwa Ferdy Sambo pun menjadi naik pitam.

Namun, Putri mencoba menenangkan dengan meminta agar tidak menghubungi ajudan lain
terkait insiden tersebut.

"Ferdy Sambo menjadi marah kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat namun saksi Putri Candrawathi berinisiatif meminta kepada terdakwa Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan ”jangan hubungi Ajudan”, ”jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat korban Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki senjata dan tubuh lebih besar
dibanding dengan Ajudan yang lain”, bunyi surat dakwaan tersebut.

Baca juga: Marcel Sendoh Dilantik Ketua IKASI Sulawesi Utara 2022-2026, Asa Kembalikan Kejayaan Cabor Anggar

Baca juga: Perkataan Ferdy Sambo Pada Bharada E: Hajar Chad, Bukan Tembak, Pengacara Minta Icad Jujur

Ferdy Sambo pun menyetujui permintaan Putri Candrawathi tersebut. Saat itu, Putri
berjanji bakal menceritakan insiden itu ketika dirinya tiba di Jakarta.

"Putri Candrawathi meminta pulang ke Jakarta dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang setelah tiba di Jakarta,"bunyi surat dakwaan tersebut.

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J juga ternyata sempat dipanggil
untuk menemui Putri Candrawathi yang berada di kamar selama 15 menit.

"Saksi putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar kemudian Saksi Ricky Rizal Wibowo meninggalkan saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam
kamar pribadi Saksi Putri Candrawathi sekira 15 menit,"bunyi dakwaan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved