Royalti Musik
Kabar Baik, UMKM Bakal Dibebaskan dari Royalti Musik, Begini Penjelasan Menteri Hukum Supratman
Supratman di hadapan para musisi memastikan bahwa perbaikan tata kelola royalti musik tidak akan merugikan industri musik di Tanah Air.
Ringkasan Berita:
- Supratman di hadapan para musisi memastikan bahwa perbaikan tata kelola royalti musik tidak akan merugikan industri musik di Tanah Air.
- Supratman menerima usulan yang disampaikan Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto, agar pelaku usaha mikro dan kecil tidak dikenakan royalti musik.
- Vokalis band Gigi, Armand Maulana mengatakan kunci dari perbaikan tata kelola royalti musik di Tanah Air adalah transparansi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia mulai melakukan berbagai langkah untuk membereskan persoalan royalti musik yang masih jadi polemik.
Lewat Kementerian Hukum (Kemhum), pemerintah membuat sejumlah kebijakan.
Salah satu dari kebijakan tersebut adalah, UMKM bakal dibebaskan dari royalti.
Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam audiensi terbuka dengan pencipta, penyanyi, dan komposer di Graha Pengayoman, Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2025).
Supratman di hadapan para musisi memastikan bahwa perbaikan tata kelola royalti musik tidak akan merugikan industri musik di Tanah Air.
"Jadi kalau ada yang bilang, nanti dengan sistem tata kelola sekarang yang lagi diperbaiki, akan merugikan industri. Tidak ada niatnya pemerintah untuk mencapai itu. Saya pastikan tidak ada," kata Supratman.
UMKM dan Royalti
Supratman menerima usulan yang disampaikan Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto, agar pelaku usaha mikro dan kecil tidak dikenakan royalti musik.
"Mas Yovie (Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif), kalau usaha mikro kecil itu sebaiknya itu bentuknya penghargaan kepada mereka, enggak usah dikenakan royalti," ujar Supratman.
"Atau kita buat afirmasi nanti Rp 10.000 atau Rp 20.000. Ini hanya untuk menunjukkan supaya semua orang taat aturan," imbuh dia.
Ia mengatakan, usulan tersebut tentu akan disampaikan kepada para pelaku industri musik selaku penerima royalti musik.
Meski demikian, Supratman berharap usaha mikro dan kecil dapat dibebaskan dari royalti musik.
"Tapi yang jelas tarif royalti untuk usaha mikro dan kecil itu kalau bisa kita bebaskan, kita akan bebaskan, dan sekaligus tergantung sama teman-teman pencipta nanti harus sepakat dulu karena kan mereka yang berhak," ucapnya.
Berdasarkan hal tersebut, Supratman berharap para pelaku industri musik menyambut baik usulan dari pemerintah tersebut.
"Tapi kita dorong mudah-mudahan pencipta rela kalau itu warung kaki lima yang omsetnya sedikit," imbuh dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/SOAL-ROYALTI-MUSIK-Menteri-Hukum-Supratman-Andi-Agtas-di-Graha-PengayomanKIO.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.