Tragedi di Stadion Kanjuruhan
Akhirnya Terungkap Perwira yang Perintah Polisi Tembakan Gas Air Mata di Kanjuruhan, Ada 2 Orang
Terungkap sosok yang memerintahkan penembakan gas air mata dalam Tragedi di Stadion Kanjuruhan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Soal tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Diketahui salah satu penyebab banyak kroban meninggal dunia karena sesak nafas akibat gas air mata.
Terkait hal tersebut kini Polri telah menetapkan tersangka pada kasus tragedi di Kanjuruhan.
Baca juga: 7 Amalan Sebaiknya Dilakukan Orang Islam di Hari Jumat, dari Potong Kuku hingga Pakai Pakaian Bagus
Baca juga: Gempa Terkini Pagi Ini Jumat 7 Oktober 2022, Info Gempa Magnitudo 5,0 SR, BMKG: Guncang di Darat
Terungkap sosok yang memerintahkan penembakan gas air mata dalam Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10/2022) malam.
Diketahui dalam Tragedi Kanjuruhan tersebut diketahui 131 orang meninggal dunia.
Setelah kasusnya dinaikan ke tingkat penyidikan, kepolisian pun menetapkan enam orang tersangka.
Para tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, Abdul Haris sebagai Ketua Panpel, Suko Sutrisno security officer, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Dari peran para tersangka, terungkap sosok yang diduga memerintahkan penembakan gas air mata.
Mereka adalah Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman.
Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, keduanya diduga yang memberikan perintah melakukan penembakan gas air mata ke arah tribun penonton hingga lapangan.
Mereka menginstruksikan hal tersebut kepada 11 anggotanya.
Kesebelas anggota polisi itu lantas melesatkan 11 tembakan gas air mata.
7 tembakan diarahkan ke tribun selatan, 1 tembakan menuju tribun utara, dan 3 tembakan menuju lapangan.
"Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk menyerang penembakan gas air mata," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sigit dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).
Sementara itu, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dijadikan tersangka karena yang bersangkutan mengetahui adanya larangan pemakaian gas air mata dalam pengendalian massa di Stadion.