Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tragedi di Stadion Kanjuruhan

Akhirnya Terungkap Perwira yang Perintah Polisi Tembakan Gas Air Mata di Kanjuruhan, Ada 2 Orang

Terungkap sosok yang memerintahkan penembakan gas air mata dalam Tragedi di Stadion Kanjuruhan

Editor: Glendi Manengal
AP Photo/Yudha Prabowo/KompasTV
Polisi menembakkan gas air mata dalam kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Barat 

Namun, Kompol Wahyu tidak mencegah anggotanya yang menembak gas air mata.

"Yang bersangkutan mengetahui tentang adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan. Tidak melakukan pengecekan langsung terkait dengan pelengkapan yang dibawa personel," kata Kapolri.

Selain itu, Kapolri pun mengungkap alasan ditetapkannya Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita sebagai tersangka.

Akhmad Hadian ditetapkan menjadi tersangka karena dianggap lalai menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan.

Padahal, stadion itu belum memenuhi syarat layak fungsi berdasarkan hasil verifikasi tahun 2020.

“Kita melakukan olah TKP, berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan,” ujar Kapolri.

Tersangka lainnya adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris.

Ia ditetapkan menjadi tersangka karena tidak membuat dokumen keselamatan.

"Dia menjual tiket lebih dari kapasitas stadion, yakni 42 ribu padahal kapasitas 38 ribu," ucap Listyo.

Tersangka lainnya Suko Sutrisno security officer.

Dia dijadikan tersangka karena memerintahkan stewach meninggalkan pintu gerbang.

Padahal stewach harusnya menjaga pintu.

Akibat hal itu, pintu jadi tidak terbuka optimal saat massa ingin keluar.

Para tersangka dijerat pasal 359 dn 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat, dan pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Adapun hukuman penjara dalam pasal itu paling lama 5 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved