Operasi Zebra Samrat 2022
8 Sasaran Operasi Zebra Samrat 2022 Polda Sulut, Salah Satunya Berkendara Sambil Menggunakan Ponsel
Berkendara Sambil Menggunakan Ponsel masuk dalam salah satu target atau sasaran Operasi Zebra Samrat 2022 Polda Sulut.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulut akan menggelar Operasi Zebra Samrat 2022.
Info untuk masyarakat Sulawesi Utara, berikut sasaran atau target pada Operasi Zebra Samrat 2022.
Salah satunya Berkendara Sambil Menggunakan Ponsel.
Berikut ini 8 poin target atau sasaran Operasi Zebra Samrat 2022.
Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Utara akan gelar Operasi Zebra Samrat 2022 selama 14 hari, mulai 3 Oktober sampai 16 Oktober 2022.
Berikut ini adalah tujuan, sasaran dan target Operasi Zebra Samrat Tahun 2022.
Tujuan Operasi
1. Menurunnya angka pelanggaran lalu lintas
2. Menurunnya angka kecelakaan lalu lintas dan jumlah fatalitas korban.
3. Meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Sasaran Operasi
Segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, gangguan nyata, yang berpotensi menyebabkan kemacetan pelanggaran lalu lintas, dan laka lantas jalan raya pasca operasi patuh 2022.
Target Operasi
1. Pengemudi kendaraan bermotor, yang menggunakan ponsel
2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih dibawah umur
3. Pengendara R2 berboncengan lebih dari dua orang
4. Pengemudi yang tidak menggunakan helm atau safety belt.
5. Mengemudikan kendaraan motor, dalam pengaruh alkohol
6. Pengemudi yang melawan arus jalan.
7. Pengemudi ranmor yang melebihi batas kendaraan.
8. Kelengkapan kendaraan dengan menggunakan knalpot brong, dan kendaraan tidak menggunakan nomor TNKB. (Ren)
Penjelasan Dirlantas Polda Sulut Kombes Pol Robertho Pardede
Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Utara melaksanakan latihan Pra Operasi Zebra Samrat 2022, di Aula Tribrata Kamis (29/9/2022).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakapolda Sulut Brigjen Pol Johny Izir, PJU Ditlantas Polda Sulut dan Kasat Lantas se Jajaran.
Dirlantas Polda Sulut Kombes Pol Robertho Pardede mengatakan pelaksanaan operasi Zebra Samrat akan dimulai selama 14 hari dari tanggal 3 Oktober sampai 16 Oktober 2022.
"Sasaran kita adalah 7 pelanggaran lalu lintas ditambah 1 pelanggaran sesuai karakteristik kewilayahan, misalnya kendaraan dengan knalpot bising, tanpa menggunakan TNKB, nanti kita akan terapkan di seluruh jajaran," jelasnya Kamis (29/9/2022).
Pardede menyebut ada beberapa penekanan yang disampaikan kepada seluruh Kasat Lantas diantaranya soal cipta kondisi jelang hari natal dan tahun baru.
"Karena kita akan segera masuk di bulan Oktober, November, sebagaimana tradisi dan karakteristik di wilayah kita.
Karena masyarakat sudah banyak persiapan hari raya seperti belanja di pusat keramaian kota Manado, nah ini mengunakan mobilisasi atau lalu lintas di jalan raya," ujarnya. (Ren)
BACA Berita Tribun Manado: KLIK INI