Brigadir J Tewas
Kasus Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi Kembali Berhembus, Biar Ringankan Hukuman? Ini Kata IPW
Putri Candrawathi tetap pada mengakui alami pelecehan seksual. Simak analisa dari IPW berikut ini.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi kembali berhembus.
Dugaan pelecehan ini diangkat kembali oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Atas hal itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kembali menyampaikan tanggapannya terkait kasus ini.
Baca juga: Bripda Reza Hutabarat Adik Brigadir J Kerap Tepergok Goda Vera Simanjuntak, Kini Dijodohkan Netizen

Menurutnya, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo itu sengaja menggunakan alibi menjadi korban pelecehan seksual agar mendapart keringanan hukuman.
“Memang alasan pelecehan itu alasan satu-satunya yang bisa digunakan saat ini. (Untuk meringankan) ancaman hukuman mati,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam program Aiman di Kompas TV, Senin (26/9/2022) malam.
Lebih lanjut Sugeng mengatakan bahwa masih ada potensi penyidik Polri masuk angin dalam menangani kasus yang melibatkan Ferdy Sambo itu.
Sugeng menduga soal kemungkinan bahwa Ferdy Sambo melakukan tawar-menawar atau bargaining kepada penyidik yang menangani kasus Brigadir J.
“Kan saya sudah sampaikan, kenapa nyonya Putri tidak ditahan? Kenapa cerita tentang pelecehan masih ada? Itu adalah bargaining-bargaining. Iya (dilakukan Ferdy Sambo) kepada pimpinan Polri atau penyidik,” ucap dia.
Tudingan itu, menurut Sugeng, disampaikannya berdasarkan analisis berbasis normatif.
Sebab, ia menilai, Putri Candrawarhi sudah memenuhi syarat objektif ketentuan penahanan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: Hotman Paris Peringatkan Jaksa dalam Kasus Sambo Supaya Berhati-hati, Singgung Tentang Spontan

Oleh karena itu, Sugeng menilai, alasan subjektif Polri tidak menahan Putri karena alasan kemanusiaan, agak janggal.
"Cerita tentang pelecehan itu adalah satu sikap tidak koperatif. Tidak mungkin ada pelecehan karena dia sedang membangun basis pembelaan di persidangan nanti,” kata dia.
Tak hanya itu, menurutnya, Sambo memiliki kartu truf atau alat atau bukti andal yang digunakan untuk mengalahkan lawan di saat terakhir.
Apalagi, Sambo diketahui dalam beberapa tahun terakhir menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Namun demikian, Sugeng tidak menjelaskan soal kartu truf yang dimaksudkannya itu.