Sulawesi Utara
Pemprov Sulawesi Utara Berlakukan Lagi Tes Antigen Covid 19, Jadi Tiket Masuk ke Kantor Gubernur
Pemprov Sulawesi Utara memberlakukan lagi kebijakan Tes Antigen Covid 19.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemprov Sulawesi Utara memberlakukan lagi kebijakan Tes Antigen Covid 19.
Hasil Tes Antigen Negatif akan menjadi 'tiket' masuk ke Kantor Gubernur Sulut.
Tim Dinas Kesehatan Sulut pun sudah membuka layanan Tes Antigen di Lobi Lantai I Kantor Gubernur Sulut, Kamis (22/9/2022).
Sejak dibuka Layanan Tes Antigen langsung diserbu, baik PNS, THL, hingga wartawan yang biasa meliput di Kantor Gubernur.
Namun setelah ditelusuri wajib tes antigen ini hanya berlaku untuk kegiatan Puncak Acara HUT ke-58 Provinsi Sulut yang jatuh Jumat (23/9/2022).
Pada Hari H akan diselenggarakan kegiatan Upacara Bendera di Lapangan Kantor Gubernur. Namun kabar beredar, orang yang akan masuk Kantor Gubernur harus menunjukkan hasil negatif tes Antigen.
Pintu masuk akan dijaga ketat memastikan orang masuk harus melalui tes lebih dulu.
Sekretaris BKD Sulut, Andra Mawuntu ketika dikonfirmasi tribunmanado.co.id, mengatakan kebijakan ini khusus pada perayaan HUT ke-58 Provinsi Sulut
Hasil tes ini akan digunakan untuk mengikuti kegiatan di Kantor Gubernur, kemudian lanjut lagi di Kantor DPRD Sulut pada Rapat Paripurna Istimewa. (ryo)
Baca juga: DBD, ISPA dan Diare Masih Tinggi, Dinkes Bolmut Sulawesi Utara Imbau Warga Terapkan Pola Hidup Sehat
Baca juga: Yoke Bala Pembudidaya Ikan Air Tawar di Minsel Sulawesi Utara Sukses Sekolahkan Anak hingga Kuliah