Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Lukas Enembe

Siap Lanjutkan Proses Kasus Lukas Enembe, KPK: Kantongi Dua Alat Bukti Cukup

Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka Korupsi siap dilanjutkan prosesnya oleh KPK dengan bukti-bukti yang ada

Editor: Erlina Langi
Imanuel Nicolas Manafe/Tribunnews.com
Lukas Enembe Gubernur Papua 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Siap Lanjutkan Proses Kasus Lukas Enembe, KPK: Kantongi Dua Alat Bukti Cukup

Nama Gubernur Papua, Lukas Enembe terus jadi sorotan publik

Setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Kasus tersebut terus menuai penolakan dari beberapa pihak, khususnya Tokoh Adat Papua

Namun walau demikian KPK kini telah memiliki bukti-bukti akan dugaan kasus korupsi tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan alat bukti dimaksud diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.

"Kami memastikan bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (19/9/2022).

Gubernur Lukas Enembe Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi. Pemprov Papua
Gubernur Lukas Enembe Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi. Pemprov Papua (Tribun Papua)

Baca juga: Siapa Sangka, Koalisi Rakyat Papua Save Lukas Enembe, Siap Gelar Demo Damai 20 September 2022 Nanti

Ia pun menegaskan bahwa dalam kasus Lukas Enembe, KPK tidak memiliki kepentingan.

"Kami tegaskan, KPK tidak ada kepentingan lain selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat," ujar Ali.

Prosedur hukum dalam perkara Lukas Enembe, diakui Ali, telah dijalankan oleh KPK.

Seperti tim penyidik KPK yang telah menyampaikan surat panggilan kepada Lukas pada tanggal 7 September 2022, untuk dilakukan pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua.

Kata Ali, pemeriksaan di Papua tersebut dimaksudkan untuk memudahkan Lukas Enembe memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

 "Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya," katanya.

Untuk itu, KPK berharap ke depannya para pihak terkait bersikap koorperatif dalam proses penegakkan hukum ini. Yakni dengan memenuhi panggilan pada proses pemeriksaan.

Gubenur Papua Lukas Enembe.
Gubenur Papua Lukas Enembe. (Dok. Dian Mustikawati/papuainside.com)

Baca juga: Siapa Sangka, Gubernur Papua Lukas Enembe Ternyata Setor Uang ke Kasino, PPATK Bongkar Semuanya

Baca juga: Siapa Sangka, Ternyata Lukas Enembe Pernah Beli Barang Mewah, Harganya Fantastis, Diungkap PPATK

Sehingga, proses penanganan perkara bisa berjalan dengan baik, efektif, efsien, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved