Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Lukas Enembe

Siap Lanjutkan Proses Kasus Lukas Enembe, KPK: Kantongi Dua Alat Bukti Cukup

Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka Korupsi siap dilanjutkan prosesnya oleh KPK dengan bukti-bukti yang ada

Editor: Erlina Langi
Imanuel Nicolas Manafe/Tribunnews.com
Lukas Enembe Gubernur Papua 

"Para pihak tentunya juga diberikan hak-hak sesuai konstitusi untuk memperoleh pembelaan hukum pada proses pemeriksaan maupun peradilan," sebut Ali.

Sebelumnya, KPK membenarkan Gubernur Papua Lukas Enembe berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Lukas menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.

Diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membenarkan telah mencegah Lukas Enembe bepergian ke luar negeri selama 6 bulan hingga Maret 2023.

Tak hanya itu, KPK juga telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa atas dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar yang ditudingkan kepadanya, Senin (12/9/2022).

Juru bicara Gubernur Papua, M Rifai Darus, membenarkan panggilan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe tersebut.

Kabar Terkini Gubernur Papua, Lukas Enembe. Wakil DPRD I Tolikara Yohan Wanimbo jelaskan kondisinya.
Kabar Terkini Gubernur Papua, Lukas Enembe. Wakil DPRD I Tolikara Yohan Wanimbo jelaskan kondisinya. (Foto via pasificpos.com)

Baca juga: Kisah Pilu, Lukas Enembe Ternyata Idap Penyakit Kronis Hingga Muncul Tanda Pembengkakan pada Kaki

Namun, kata Rifai, Lukas Enembe belum bisa menghadiri panggilan KPK karena masih sakit.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rering, mempertanyakan alasan penetapan status tersangka kepada kliennya Lukas Enembe oleh KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp1 miliar.

Menurut Roy, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima tim hukum Lukas Enembe pada 5 September 2022.

Padahal, Lukas Enembe sebelumnya tidak dilakukan pemeriksaan keterangan soal kasus gratifikasi tersebut.

"Harus tahu bahwa syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka itu ada dua alat bukti, salah satunya yaitu harus mendapatkan izin dari mendagri. Tapi ini kan belum ada, tiba-tiba sudah ditetapkan (tersangka)," ucap Roy di Jayapura, Senin (12/9/2022).

Telah tayang di Tribunnews.com

https://m.tribunnews.com/nasional/2022/09/19/kpk-pastikan-kasus-korupsi-gubernur-papua-lukas-enembe-sudah-punya-2-alat-bukti?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved