Pantas Penyidik PMJ Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Diduga Lakukan Ini Pada Anak di Bawah Umur
Penyidik PMJ dilaporkan ke Propam Mabes Polri karena diduga lakukan hal ini terhadap anak di bawah umur,
Editor:
Tirza Ponto
KOMPAS.com/ Tria Sutrisna
Pantas Penyidik Polda Metro Jaya Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Ternyata Karena Hal Ini
Kasus itu mengenai tentang Perkara Tindak Pidana Penggelapan dan atau pencurian dalam keluarga.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan atau Pasal 367 KUHP yang diketahui terjadi pada Maret 2022 di kawasan Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
https://wartakota.tribunnews.com/2022/09/18/periksa-anak-dibawah-umur-tanpa-pendampingan-sampai-depresi-penyidik-pmj-dilaporkan-ke-propam?page=all
Berita Terkait