Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pantas Penyidik PMJ Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Diduga Lakukan Ini Pada Anak di Bawah Umur

Penyidik PMJ dilaporkan ke Propam Mabes Polri karena diduga lakukan hal ini terhadap anak di bawah umur,

Editor: Tirza Ponto
KOMPAS.com/ Tria Sutrisna
Pantas Penyidik Polda Metro Jaya Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Ternyata Karena Hal Ini 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terungkap alasan pihak penyidik Polda Metro Jaya dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Jumat (16/9/2022).

Steven Sasongko Simanjuntak merupakan kuasa hukum yang melaporkan penyidik Polda Metro Jaya itu.

Alasan pihak penyidik Polda Metro Jaya dilaporkan karena diduga penyidik menyalahi aturan dalam pemeriksaan terhadap saksi seorang anak dibawah umur yang merupakan salah satu klien Steven Sasongko Simanjuntak.

Baca juga: Sosok Pelindung Ferdy Sambo dari Jeratan Hukuman Kasus Brigadir J, Orang yang Punya Power di Polri

enyidik Polda Metro Jaya dilaporkan ke Propam Mabes Polri
Ilustrasi: Penyidik Polda Metro Jaya dilaporkan ke Propam Mabes Polri lantaran diduga kuat membuat seorang anak dibawah umur berinisial VA, diperiksa sebagai saksi di sebuah kasus tanpa pendampingan hingga berdampak sang anak mengalami depresi.

Saksi diperksa tanpa pendampingan.

Pendampingan yang dimaksud baik itu pendampingan dari pihak keluarga atau kuasa hukum.

Dimana dalam keluarga tersebut terdapat salah satu klien Steven berinisial VA.

Laporan tersebut teregister di Mabes Polri dengan nomor laporan Nomor: SPSP2/5407/IX/2022 Bagyanduan.

Laporan tersebut diterima oleh Bripda SVG.

Steven akui, laporan itu dibuat bermula saat salah satu anggota keluarga kliennya VA yang diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/366/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA 6 Juli 2021 yang ditangani penyidik Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 07 September 2022.

Steven sebut, saat itu VA yang merupakan salah satu anggota keluarga yang masih menjadi bagian kliennya, diduga tak mendapat pendampingan dari pihak keluarga.

Bahkan penasehat hukum atau pekerja sosial yang mendampingi VA.

Dimana diketahui VA masih seorang anak di bawah umur dan berstatus sebagai seorang anak yatim piatu.

"Bahwa menurut keterangan salah satu anggota keluarga klien kami VA, klien kami tidak mendapat perlindungan dan pendampingan atau penasihat hukum atau pembimbingan kemasyarakatan sesuai sistem peradilan anak" ujar dia melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (17/9/2022).

Steven juga menyebut, dari pengakuan anggota keluarga kliennya pemeriksaan sebagai saksi itu terdapat sejumlah keganjilan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved