Pantas Penyidik PMJ Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Diduga Lakukan Ini Pada Anak di Bawah Umur
Penyidik PMJ dilaporkan ke Propam Mabes Polri karena diduga lakukan hal ini terhadap anak di bawah umur,
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terungkap alasan pihak penyidik Polda Metro Jaya dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Jumat (16/9/2022).
Steven Sasongko Simanjuntak merupakan kuasa hukum yang melaporkan penyidik Polda Metro Jaya itu.
Alasan pihak penyidik Polda Metro Jaya dilaporkan karena diduga penyidik menyalahi aturan dalam pemeriksaan terhadap saksi seorang anak dibawah umur yang merupakan salah satu klien Steven Sasongko Simanjuntak.
Baca juga: Sosok Pelindung Ferdy Sambo dari Jeratan Hukuman Kasus Brigadir J, Orang yang Punya Power di Polri

Saksi diperksa tanpa pendampingan.
Pendampingan yang dimaksud baik itu pendampingan dari pihak keluarga atau kuasa hukum.
Dimana dalam keluarga tersebut terdapat salah satu klien Steven berinisial VA.
Laporan tersebut teregister di Mabes Polri dengan nomor laporan Nomor: SPSP2/5407/IX/2022 Bagyanduan.
Laporan tersebut diterima oleh Bripda SVG.
Steven akui, laporan itu dibuat bermula saat salah satu anggota keluarga kliennya VA yang diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/366/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA 6 Juli 2021 yang ditangani penyidik Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 07 September 2022.
Steven sebut, saat itu VA yang merupakan salah satu anggota keluarga yang masih menjadi bagian kliennya, diduga tak mendapat pendampingan dari pihak keluarga.
Bahkan penasehat hukum atau pekerja sosial yang mendampingi VA.
Dimana diketahui VA masih seorang anak di bawah umur dan berstatus sebagai seorang anak yatim piatu.
"Bahwa menurut keterangan salah satu anggota keluarga klien kami VA, klien kami tidak mendapat perlindungan dan pendampingan atau penasihat hukum atau pembimbingan kemasyarakatan sesuai sistem peradilan anak" ujar dia melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (17/9/2022).
Steven juga menyebut, dari pengakuan anggota keluarga kliennya pemeriksaan sebagai saksi itu terdapat sejumlah keganjilan.
Bahkan, keganjilannya sejak kliennya menerima surat pemeriksaan tersebut.
"Bahwa menurut salah satu anggota keluarga klien kami VA mendapat surat panggilan yang dikirim ke rumahnya bukan oleh kurir, melainkan orang seperti preman dengan Nomor: S.Pgl/7082/IX/2022/Ditreskrimum,"
"yang mana menurut salah satu anggota keluarga klien kami orang tersebut turut bersama penyidik saat klien kami diperiksa sebagai saksi" paparnya.
Keganjilan lainnya yakni saat proses pemeriksaan, penyidik tak melakukan verifikasi barang bukti yang dihadirkan oleh pelapor.
Padahal didiuga, menurut kliennya barang bukti tersebut bukan sebenarnya atau palsu.
"Tak hanya itu, bahwa menurut keterangan klien kami ada tekanan-tekanan dalam pemeriksaan terhadap orang tua"
"Dengan cara meminta menyerahkan surat tanah yang tidak ada berhubungannya dengan laporan polisi yang dituduhkan,” tutur Stevan.
Lebih jauh, hal yang membuat pihaknya terpacu melaporkan penyidik Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Propam Polri itu dikarenakan kliennya yang berstatus saksi, diduga mendapat perlakuan intimidasi hingga menyebabkan trauma.
"Saksi yang merupakan klien kami mendapat tekanan dari pihak-pihak yang ada di dalam ruangan tersebut."
"Dari intimidasi tersebut, klien kami terganggu mental dan psikis hal ini didukung oleh keterangan psikolog," papar Stevan.
Steven menyebut, kini kliennya VA bahkan alami depresi akibat mendapat tekanan saat jalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Akhirnya Polwan Ahli Forensik Angkat Suara dan Beberkan Hasil Autopsi Brigadir J, Jelaskan Soal Luka
Baca juga: Sosok Kombes Sumy Hastry Purwanti yang Bongkar Hasil Autopsi Brigadir J, Pernah Tangani Kasus Besar
“VA merasa tertekan karena VA merasa tidak tahu apa-apa dan dipanggil sebagai saksi dan tidak mendapatkan bimbingan,"
"Tidak dapat penasehat, sehingga tertekan. Akibat tekanan ini yang dia tidak mengetahui seluk beluk perkara ini maka dia jadi depresi.
“Jadi sampai saat ini VA jadi agak susah ketika diajak berbicara terkait kasus karena trauma dampak penyidikan di Polda Metro Jaya,” sambungnya.
Diketahui, VA jadi saksi dalam kasus dengan nomor Laporan Polisi Nomor: LP/B/366/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA 6 Juli 2021.
Kasus itu mengenai tentang Perkara Tindak Pidana Penggelapan dan atau pencurian dalam keluarga.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan atau Pasal 367 KUHP yang diketahui terjadi pada Maret 2022 di kawasan Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
https://wartakota.tribunnews.com/2022/09/18/periksa-anak-dibawah-umur-tanpa-pendampingan-sampai-depresi-penyidik-pmj-dilaporkan-ke-propam?page=all