IPW Sebut Tak Ada Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi, Namun Hal Ini yang Terjadi
Sugeng Teguh Santoso menyebut tidak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi, namun yang ada adalah konsensual atau kesepakatan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan Brigadir J terus mendapat atensi dari banyak pihak.
satu di antaranya terus dilakukan Indonesia Police Watch (IPW).
Mereka pun memberikan perkembangan terbaru pantauan yang mereka lakukan.
Baca juga: IPW Bongkar Upaya Ferdy Sambo Lolos dari Jerat Hukuman Mati, Ternyata Lewat Hal Ini
Inilah pengakuan terbaru dari Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) tentang dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sugeng Teguh Santoso menyebut tidak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi, namun yang ada adalah konsensual atau kesepakatan.
Sugeng Teguh Santoso menyebut isu pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo yang disuarakan oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan itu adalah produk prakondisi.
Prakondisi ini mulai dilakukan setelah peristiwa pembunuhan tanggal 8 Juli 2022.
Baca juga: IPW Sebut Para Tersangka Bisa Bebas, Jika Penanganan Kasus Brigadir J Lebihi Batas Penahanan
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut tidak ada pelecehan istri Ferdy Sambo, yang ada konsensual. (Kolase Youtube Harian Kompas/istimewa)
Dia lalu membeber fakta tanggal 11 Juli 2022 ketika dia dihubungi anggota DPR RI yang menyampaikan versi istri Ferdy Sambo ada pengancaman, ditegur dan menembak.
"Bahkan dia bilang begini: Sambo itu menyesal, kenapa bukan dia sendiri yang menembak," ungkap Sugeng saat tampil di podcast Back To BDM yang tayang di youtube Harian Kompas, Sabtu (17/9/2022).
Lalu, pada tanggal 15 Juli 2022 ada seorang komisaris besar polisi (Kombes) meminta bertemu dia.
"Dia anggota Satgassus menceritakan hal yang sama. Bahkan persentuhan fisiknya dikasih tahu. Dipegang kakinya, dibekap, dipakai pistol," terang Sugeng.
Baca juga: Akhirnya Terungkap, Ternyata Ferdy Sambo Ingin Lolos Hukuman Mati Lewat Komnas HAM, IPW Bongkar Ini
Dengan fakta-fakta ini, Sugeng lalu memastikan memang ada prakondisi tentang pelecehan ini termasuk ke Komnas Perempuan dan Komnas HAM.
Terkait pernyataan Komnas Perempuan yang menyebut ada dugaan pelecehan, menurut Sugeng memang ada basis teoritis yang dipakai yakni UU PKS.
Namun, yang menjadi persoalannya, apakah ada hasil visum et repertus psikiatrum dari istri Ferdy Sambo yang selalu mengaku mengalami trauma berat.