Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Kriminal

Inilah Daftar 23 Koruptor yang Bebas Bersyarat, Pengamat Hukum: 'Sudah Sesuai Prosedur'

Publik Indonesia menyoroti para koruptor yang bebas. Inilah daftar 23 koruptor yang bebas bersyarat.

Editor: Tirza Ponto
TRIBUNNEWS/ DANY PERMANA
Inilah Daftar 23 Koruptor yang Bebas Bersyarat, Pengamat Hukum: 'Sudah Sesuai Prosedur' 

"Selama narapidana menjalani masa tahanan 2/3, maka berhak mendapatkan pembebasan bersyarat," katanya.

Sementara itu pakar komunikasi politik (Komunikolog) dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Dr Emrus Sihombing ikut angkat bicara.

Ia menyatakan hak untuk pembebasan bersyarat diperoleh, melalui pertimbangan yang matang dan komprehensif dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Emrus mengatakan dari perspektif formal atau hukum, sesuai undang-undang itu merupakan hak para terpidana untuk memperoleh pembebasan bersyarat, setelah menjalani masa tahanan sebagaimana ketentuan yang ada.

"Bagaimanapun, Kemenkumham dalam hal ini Lapas, pasti telah mempertimbangkan semua aspek baik hukum maupun aspek lainnya seperti perilaku terpidana selama berada di penjara."

"Kemudian, dari perspektif hak kemerdekaan, program pembebasan bersyarat yang diperoleh mantan sangat wajar,“ kata Emrus.

"Itu hak sesuai undang-undang untuk menikmati udara bebas dan tidak berada di penjara lagi."

"Karena bagaimanapun, selama sudah menjalani hukuman dan tidak melakukan pelanggaran wajar diberikan.

Oleh karena itu, pembebasan bersyarat merupakan hak setelah menjalani hukuman," ungkap Emrus.

Emrus mengimbau publik bisa melakukan evaluasi terhadap para koruptor yang sudah keluar dari penjara.

Ini tidak terkait dengan satu orang koruptor tetapi untuk semua kasus korupsi, siapapun itu.

"Evaluasi perilaku para mantan terpidana korupsi, apakah mereka benar-benar berubah atau tidak."

"Karena keberadaan para terpidana di dalam penjara merupakan momentum untuk memperbaiki diri."

"Di dalam penjara dibina dan diberikan banyak nilai-nilai pemasyarakatan yang positif," katanya.

Di sisi lain, lanjut Emrus, hak-hak para terpidana korupsi yang telah keluar dari penjara harus diberikan, salah satunya hak memilih dan dipilih.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved