Berita Kriminal
Inilah Daftar 23 Koruptor yang Bebas Bersyarat, Pengamat Hukum: 'Sudah Sesuai Prosedur'
Publik Indonesia menyoroti para koruptor yang bebas. Inilah daftar 23 koruptor yang bebas bersyarat.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru-baru ini publik Indonesia menyoroti puluhan koruptur yang bebas bersyarat.
Terungkap ada 23 koruptor yang bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang.
Pengamat Hukum Leopold Sudaryono pun menanggapi hal ini.
Baca juga: Siapa Sangka, Koalisi Rakyat Papua Save Lukas Enembe, Siap Gelar Demo Damai 20 September 2022 Nanti

Leopold Sudaryono yang juga Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) mengatakan jika para koruptor yang bebas bersyarat dan mendapatkan sorotan dari publik ini sudah sudah sesuai prosedur.
Sesuai prosedur berdasarkan dari Undang-undang (UU) baru 22/2022.
"Sudah sesuai Undang-undang (UU) 22/2022," ujarnya Leopold Sudaryono melalui gawai, pada Rabu (7/9/2022).
Ia mengungkapkan, Napi dibebaskan lebih awal karena pemberian dua hak.
"ada hak remisi dan hak pembebasan bersyarat," katanya.
Ia menyebut, besaran remisi tersebut beragam dan cukup besar.
Karena di pemasyarakatan sendiri untuk mengatasi masalah over kapasitas memberlakukan tiga remisi.
Yakni, remisi umum, remisi khusus dan remisi kemanusiaan serta remisi tambahan.
"Remisi umum diberikan saat 17 Agustus, remisi khusus diberikan saat hari besar keagamaan dan remisi kemanusiaan diberikan karena narapidana berusia lanjut (75 tahun) atau sakit berkepanjangan," jelasnya.
"Untuk remisi tambahan diberikan kepada narapidana yang berjasa bagi negara (aktif membantu dapur di lapas)," imbuhnya.
Dengan masa tahanan di atas enam tahun, ujar dia, seorang narapidana bisa dapat pembebasan bersyaratnya.
Dan secara normatif, pemberian PB kepada narapidana kasus korupsi sudah sesuai peraturan yang berlaku.