Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Kriminal

Inilah Daftar 23 Koruptor yang Bebas Bersyarat, Pengamat Hukum: 'Sudah Sesuai Prosedur'

Publik Indonesia menyoroti para koruptor yang bebas. Inilah daftar 23 koruptor yang bebas bersyarat.

Editor: Tirza Ponto
TRIBUNNEWS/ DANY PERMANA
Inilah Daftar 23 Koruptor yang Bebas Bersyarat, Pengamat Hukum: 'Sudah Sesuai Prosedur' 

"Jangan melabeling para narapidana yang keluar dari penjara seolah-seolah selalu salah. Kita belum tentu lebih baik dari mereka."

"Saya mengimbau masyarakat untuk menerima kembali para mantan terpidana dengan baik," tutupnya Emrus.

Daftar 23 Koruptor Bebas Bersyarat

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merilis daftar 23 narapidana kasus korupsi yang mendapatkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen pas Rika Aprianti akui, 23 narapidana korupsi tersebut sebelumnya menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Tangerang dan Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"23 narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang,” kata Rika dalam keterangan resminya, Rabu (7/9/2022).

Daftar 23 narapidana kasus korupsi tersebut antara lain sebagai berikut.

Bebas Bersyarat dari Lapas Kelas IIA Tangerang:

Inilah Daftar 23 Koruptor yang Bebas Bersyarat, Pengamat Hukum: 'Sudah Sesuai Prosedur'
Inilah Daftar 23 Koruptor yang Bebas Bersyarat, Pengamat Hukum: 'Sudah Sesuai Prosedur' (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

1. Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terpidana suap Hakim MK dan korupsi alat kesehatan

2. Eks Dirut Jasa Marga Desi Aryani terpidana korupsi subkontraktor fiktif PT Waskita

3. Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari terpidana suap Djoko Tjandra

4. Penyuap Anggota DPR Fraksi PDI P Mirawati Basri terpidana suap impor bawang putih

Bebas Bersyarat dari Lapas Kelas I Sukamiskin:

1. Eks Kepala Bappebti Syahrul Raja Sempurnajaya terpidana pemerasan Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia

2. Eks Hakim Setyabudi Tejocahyono terpidana suap di Pengadilan Tipikor Bandung 3. Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kementerian Dalam Negeri Sugiharto terpidana korupsi e KTP

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved