Tomohon Sulawesi Utara
Tanggapan Pengamat Hukum Terkait Kasus Oknum Polisi Hajar Petugas Lapas Perempuan Manado
Kasus oknum polisi menghajar petugas Lapas Perempuan Kelas IIB Manado menghebohkan masyarakat. Pengamat Hukum mengatakan, kasus bisa berakhir damai.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Kasus pemukulan terhadap petugas Lapas Perempuan Kelas IIB Manado berisial RP, menuai sorotan.
Pasalnya salah satu terduga pelaku merupakan oknum anggota polisi yang bertugas di Satuan Brimob Polda Sulawesi Utara berinisial RS.
Bahkan, Kamis (15/9/2022) siang, sejumlah anggota Brimob berseragam lengkap menyambangi Lapas yang berlokasi di Kelurahan Kolongan Satu, Kota Tomohon.
Mereka datang dalam rangka meminta maaf atas ulah salah satu anggotanya.
Terkait hal ini, menurut Pengamat Hukum Rodrigo Elias, untuk proses hukum bisa dilaporkan ke Propam.
Namun begitu, tak menutup kemungkinan bisa terjadi perdamaian antara korban dan pelaku.
Baca juga: Kapolda Fadil Imran Buktikan Jika Tak Melawan Mabes Polri, Dukung Hasil Etik AKBP Jerry Siagian
Baca juga: PDIP Berduka Masud Lauma Meninggal Kecelakaan, Steven Kandouw Sambagi Keluarga Ungkap Bela Sungkawa
"Kalau memang korban merasa keberatan bisa dilaporkan ke Propam. Tapi juga bisa berakhir damai antara pelaku dan korban," ujarnya.
Akademisi Unsrat ini menilai, alasan bisa terjadi damai karena tindak pidana yang dilakukan merupakan spontanitas, beda dengan kasus Ferdy Sambo yang terstruktur.
"Mungkin spontanitas, karena selaku manusia kadang kala bisa emosi. Beda kalau itu terstruktur," jelasnya.

"Adanya mediasi sudah sangat tepat. Itu menandakan pelaku ada niat baik," tambah Rodrigo.
Selain itu peluang, terjadi perdamaian sangat mungkin karena selain tindak pidana yang dilakukan tergolong ringan, juga saat ini terus digiatkan terkait keadilan restoratif.
Baca juga: Inilah Daftar 7 Jenderal Bintang 3 Mabes Polri, Diantaranya Akan Pimpin Sidang Banding Ferdy Sambo
Baca juga: Jeje Slebew Ungkap Penyesalan, Dulu Dipuji Kini Dihujat, Nyesal Pernah Lakukan Ini di Depan Umum
"Sekarang kan lagi digiatkan keadilan restoratif. Jadi sah-sah saja jika masalah ini berakhir damai. Namun tetap semua tergantung korban," tukasnya.(*)