Brigadir J Tewas
Kapolda Fadil Imran Buktikan Jika Tak Melawan Mabes Polri, Dukung Hasil Etik AKBP Jerry Siagian
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan pihaknya mendukung keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Beberapa waktu lalu ramai terkait AKBP Jerry Siagian yang sudah dipecat dikabarkan siap diberi bantuan hukum oleh Polda Metro Jaya.
Terkait hal tersebut menjadi sorotan hingga dianggap melawan Mabes Polri.
Menanggapi hal tersebut Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran buka suara.
Baca juga: Oknum Polisi yang Pukul Tentara di Palembang Mendadak Gila, Menangis Histeris, Warganet: Gak Seru Ah
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan pihaknya mendukung keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian.
Diketahui, AKBP Jerry Siagian diputuskan dipecat dari Korps Bhayangkara karena melakukan pelanggaran dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kami mendukung sepenuhnya putusan kode etik oleh komisi kode etik Mabes Polri. Mendukung sepenuhnya," kata, Irjen Fadil Imran dikutip dari akun tiktok @madilog17, Jumat (16/9/2022).
Dalam hal ini, AKBP Jerry Siagian mengajukan banding atas putusannya tersebut.
Fadil Imran mengungkapkan, banding itu merupakan hak yang bersangkutan.
"Itu hak yang bersangkutan, hak saudara AKBP Jerry Raymond Siagian untuk melakukan banding," lanjut Fadil Imran.c
Fadil Imran mengucapkan dalam Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi, setiap anggota memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum.
"Terkait dengan perbantuan banding itu kan aturan di dalamnya Itu poinnya. siapapun dalam memperoleh keadilan ada hak salah satunya adalah memperoleh pendampingan hukum," ucapnya.
Untuk itu, pemberian bantuan hukum kepada Jerry dari Polda Metro Jaya yang menjadi perbincangan belakangan ini diatur dalam Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi.
"Bukan berarti Polda Metro Jaya melawan keputusan Mabes. Tidak ya," tegasnya.