Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pantas Iptu Faizal Dicopot Dari Kanit Reskrim Polsek Tallo, Ternyata Lakukan Tiga Pelanggaran

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budi Haryanto mengungkap alasan pencopotan Kanit Reskrim Polsek Tallo Iptu Faizal.

Editor: Alpen Martinus
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang perwira polisi di Polrestabes Makassar harus menerima nasib dicopot dari jabatannya setelah melakukan penggerebekan.

Ia adalah Kanit Reskrim Polsek Tallo Iptu Faizal.

Iptu Faizal dicopot usai melakukan penggerebekan markas batalyon 120.

Baca juga: BREAKING NEWS, Mengaku Bisa Gandakan Uang, Dukun Palsu Asal Boltim Sulawesi Utara Diciduk Polisi

Simak video terkait :

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budi Haryanto mengungkap alasan pencopotan Kanit Reskrim Polsek Tallo Iptu Faizal.

Menurut Budi, Iptu Faizal setidaknya memiliki tiga kesalahan sehingga harus harus dicopot.

Pertama, penggerebekan Markas Batalyon 120

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budi Haryanto tidak menampik pencopotan Iptu Faizal terkait penggerebekan Markas Batalyon 120.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Seorang Perwira Polisi Diduga Terima Suap Rp 4,7 Miliar, Ini Kata Tersangkanya


Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto dan Kanit Polsek Tallo Iptu Faizal. Menurut Budi, Iptu Faizal setidaknya memiliki tiga kesalahan sehingga harus harus dicopot. (Kolase Tribun-timur.com)

"Ya, salah satunya (terkait penggerebekan Batalyon 120)," kata Kombes Pol Budi Haryanto di sela pemantauan unjuk rasa di kawasan Fly Over, Senin (12/9/2022) Siang.

Dalam penggerebekan tersebut, Iptu Faizal mengamankan 48 orang pada, Minggu (11/9/2022) dini hari.

48 orang yang diamankan merupakan remaja belasan tahun hingga pemuda 20-an tahun.

Tiga di antara 48 orang yang diamakan yakni perempuan.

Baca juga: Polisi Manado Hadirkan Program ROTR, Kapolresta Minta Warga Langsung Melapor

Dalam penggerebekan itu, turut diamankan 164 anak panah busur, sejumlah senjata tajam, dan botol bekas minuman keras (miras).

Kedua, Iptu Faizal Dianggap Tak Jalankan Restorative Justice

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved