Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bolmong Sulawesi Utara

Update Terbaru Kasus Pencabulan Anak di Bolmong, Polda Sulawesi Utara Periksa 9 Saksi

Update terkini penanganan dugaan kasus cabul terhadap anak yang terjadi di panti asuhan Kabupaten Bolaang Mongondow

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Rhendi Umar/Tribun Manado
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Julest Abraham Abast 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Update terkini penanganan dugaan kasus cabul terhadap anak yang terjadi di panti asuhan Kabupaten Bolaang Mongondow kembali disampaikan oleh Polda Sulawesi Utara.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Julest Abraham Abast mengatakan, sejauh ini tim penyidik remaja, anak dan wanita (Renakta) telah melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan sementara, kita sudah memeriksa 9 saksi, dan 1 orang terlapor.

Dalam hal ini para saksi yang kami periksa adalah saksi pelapor dan korban," jelasnya Senin (12/9/2022).

Menurutnya, sejauh ini para penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti, guna mengungkap proses penyelidikan terhadap kasus perbuatan cabul yang telah dilakukan oleh terlapor.

"Tentunya ini masih panjang prosesnya dan kami minta rekan-rekan untuk bersabar sambil menunggu, kami dapat mengumpulkan alat bukti, dan barang bukti yang ada.

Karena kasus ini, sudah cukup lama sesuai informasi yang disampaikan oleh pelapor dan korban,"jelasnya.

Diketahui kasus ini dilaporkan sejak tanggal 26 Agustus 2022.

Kasus tersebut dilaporkan oleh pelapor bernama Andrias yang berstatus sebagai petani yang beralamat di kecamatan lolak Kabupaten Bolmong.

Abast menambahkan laporan tersebut ditujukan kepada terlapor inisial FP dengan korban seorang pelajar inisial GS.

"Waktu kejadian perbuatan cabul pada bulan oktober tahun 2019, jadi sudah 2 hampir 3 tahun, dan dilakukan sampai bulan Agustus tahun 2021," ujarnya.

Menurutnya kala itu terlapor telah meminta korban untuk memijat badan dikamar.

Setelah itu, terlapor melakukan perbuatan cabul dengan memegang bagian terlarang dari korban.

"Jadi atas perbuatannya tersebut saat ini, kami telah menerima laporan sejak tanggal 26 Agustus, dan rencananya kami akan memulai proses penyelidikan dengan mencari saksi-saksi serta menggali keterangan dari korban yang saat ini dalam pengawasan salah satu keluarganya, karena dia sekarang sudah tidak tinggal di panti," jelasnya. (Ren)

Baca juga: Gempa Terkini Sore Ini Senin 12 September 2022, Baru Saja Guncang Wilayah Indonesia, Ini Info BMKG

Baca juga: Kantor Imigrasi Kotamobagu Gelar Rakor Pengawasan Orang Asing di Bolmut Sulawesi Utara

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved