Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Baru Terungkap Aliran Dana Kasus Fee Proyek Dinas PUPR Muba 2019, AKB Dalizon Bongkar Semuanya

AKBP Dalizon mengungkapkan wajib menyetor Rp 500 Juta ke atasannya Kombes Anton Setiawan. 

Editor: Alpen Martinus
TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA
AKBP Dalizon menjalani sidang atas kasus dugaan penerimaan fee dalam proyek Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun anggaran 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (7/9/2022) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang kasus dugaan penerimaan fee dalam proyek Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun anggaran 2019 yang menjeratnya.

Satu di antara terdakwa, AKBP Dalizon pun mengakui perbuatannya.

ia bahkan membuka semua aliran dana yang diterimanya dari kepada kepala dinas PUPR.

Baca juga: Masih Ingat Pinangki Sirna Malasari Tersangka Kasus Suap Djoko Tjandra, akan Bebas Tahun Depan

Simak video terkait :

AKBP Dalizon mengungkapkan wajib menyetor Rp 500 Juta ke atasannya Kombes Anton Setiawan. 

Uang itu disetor mulai dari menjabat Kasubdit Tipikor Polda Sumsel hingga meraih jabatan Kapolres Oku Timur Sumatera Selatan.

Ketika itu, Kombes Anton Setiawan merupakan atasannya yang menjabat sebagai Direktur Reserese Krimimnal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel

Semua ini disampaikan AKBP Dalizon sebagai terdakwa kasus suap Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.

Baca juga: Segini Uang Suap yang Diduga Diterima Karomani Rektor Universitas Lampung, Ditangkap KPK

Ia mengatakan uang yang disetor ke Kombes Anton untuk mengamankan semua proyek PUPR Kabupaten Muba Sumsel. 

Selain itu, AKBP Dalizon turut memberikan peringatan kepada Kadis PUPR Muba agar menyetorkan uang dengan total mencapai Rp 10 miliar agar tak diselidiki Polda Sumsel dan aman. 

Dalizon menyampaikan pernyataan tersebut saat memberi keterangan secara langsung di hadapan majelis hakim atas kasus dugaan penerimaan fee dalam proyek Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun anggaran 2019 yang menjeratnya.

"Dua bulan pertama saya wajib setor Rp 300 juta ke Pak Dir (Anton). Bulan-bulan setelahnya, saya setor Rp 500 juta sampai jadi Kapolres. Itu jatuh temponya setiap tanggal 5," ujar Dalizon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumsel, Rabu (7/9/2022), dikutip dari Tribun Sumsel.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK, Diduga Lakukan Tiga Kasus Suap, Terkait Pembunuhan Brigadir J

Sontak pengakuan AKBP Dalizon membuat majelis hakim terkejut. 

Ketua majelis hakim dalam persidangan langsung memberikan reaksi dan bertanya darimana sumber uang AKBP Dalizon. Sebab, uang tersebut mencapai miliaran rupiah. 

"Saya lupa (uangnya dari mana), Yang Mulia, tapi yang jelas ada juga dari hasil pendampingan. Bayarnya juga sering macet, buktinya itu dapat WA (ditagih)," jelasnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved