Kabar Sosok
Masih Ingat Pinangki Sirna Malasari Tersangka Kasus Suap Djoko Tjandra, akan Bebas Tahun Depan
Masih ingat eks Jaksa Pinangki yang sebelumnya ditahan karena kasus suap Djoko Tjandra.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat eks Jaksa Pinangki yang sebelumnya ditahan karena kasus suap Djoko Tjandra.
Diketahui Pinangki divonis hukuman 4 tahun penjara.
Namun kini dikabarkan akan segera dibebaskan tahun depan.
Baca juga: Tindaklanjut Instruksi Kapolri, Polres Minahasa Sulawesi Utara Tangkap 1 Terduga Praktek Judi Togel
Baca juga: Caroll Senduk Ingatkan PNS Pemkot Tomohon Sulawesi Utara Kerja Sesuai Tupoksi

Direkttorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan bebas murni pada 18 Desember tahun depan.
Kepala Bagian Humas Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan Pinangki menjalani masa pidana selama 4 tahun.
“Bebas murni 18 Desember 2023,” kata Rika saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/9/2022).
Rika mengatakan Pinangki dinyatakan bebas bersyarat setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Sebagaimana narapidana pada umumnya yang mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB), Pinangki tetap harus menjalani bimbingan di bawah Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan.
Bimbingan tersebut harus diikuti selama dua tahun kedepan.
“Berakhir masa bimbingan PB (pembebasan bersyarat) 18 Desember 2024,” ujar Rika.
Jaksa Pinangki ditahan Kejaksaan Agung pada Agustus 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari buron korupsi hak tagih bank Bali Djoko TJandra.
Suap sebesar Rp 500.000 Dollar AS itu diberikan untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung.
Pinangki kemudian divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan pada pengadilan tingkat pertama.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Pinangki sebanyak 60 persen atau 6 tahun. Dengan demikian, masa hukuman Pinangki menjadi 4 tahun.

"Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa. Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik," demikian disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung (MA) seperti dilansir dari Antara, Selasa (15/6/2021).
Setelah divonis, Pinangki kemudian dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang pada awal Agustus 2021.
Pada Mei lalu, Pinangki mendapatkan remisi lebaran 1 bulan. Kemudian, pada Agustus kemarin, ia mendapatkan remisi umum (RU) Hari Kemerdekaan berupa pengurangan masa kurungan 3 bulan.
Telah tayang di Kompas.com