Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Segini Uang Suap yang Diduga Diterima Karomani Rektor Universitas Lampung, Ditangkap KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani MSi sebagai tersangka.

Editor: Alpen Martinus
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Rektor Universitas Lampung Karomani saat hendak dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Komisi Pmberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka suap dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, Minggu (21/8/2022) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan banyak melirik kasus korupsi yang terjadi di kampus.

Hasilnya mulai terlihat, belum lama ini mereka menangkap Prof Dr Karomani MSi Rektor Universitas Lampung (Unila).

lantaran sang profesor diduga terlibat kasus suap pemerimaan mahasiswa baru jalur seleksi mandiri.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK, Diduga Lakukan Tiga Kasus Suap, Terkait Pembunuhan Brigadir J

Simak video terkait :

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani MSi sebagai tersangka.

Karomani diduga telah menerima suap lebih dari Rp 5 miliar terkait penerimaan calon mahasiswa baru jalur seleksi mandiri di Unila tahun 2022. Karomani ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 24 jam usai terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu (20/8/2022).

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (21/8/2022) pagi.

Bukan hanya Karomani yang dijerat, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah HY (Heryandi) sebagai Wakil Rektor I Bidang Akademi Unila, MB (Muhammad Basri) sebagai Ketua Senat Unila, dan AD (Andi Desfiandi) dari pihak swasta. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, penjeratan keempatnya sebagai tersangka karena diduga telah terjadi transaksi suap.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Ada Dugaan Suap Irjen Ferdy Sambo Selain Bunuh Brigadir J, Laporan Diterima KPK


Petugas KPK saat menggelarjumpa pers kasus dugaan kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022). Para tersangka ditahan di dua tempat terpisah selama 20 hari kedepan (Tribunnews/JEPRIMA)

Karomani dkk diduga menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila. Diduga, ia menerima Rp 100-350 juta per penerimaan mahasiswa tersebut. Salah satunya dari Andi Desfiandi selaku keluarga mahasiswa yang diloloskan. Proses suap menyuap itu dilakukan saat seleksi jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) tahun akademik 2022.

"KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut," kata Ghufron.

Selama proses Simanila itu, Karomani, kata Ghufron, aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta. Salah satunya dengan memerintahkan bawahannya menyeleksi secara personal kesanggupan orang tua mahasiswa untuk memberikan sejumlah uang.

"Yang apabila ingin dinyatakan lulus, dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," katanya.

Baca juga: Dugaan Korupsi Ikan Kaleng, Kejari Kuliti Mantan Kepala Inspektorat Manado Sulawesi Utara

Total Rp 5 miliar Besaran nominal yang disepakati bervariasi, berada pada kisaran Rp100 juta hingga Rp350 juta untuk setiap orang tua calon mahasiswa baru. Kemudian dalam penagihannya, Karomani diduga memerintahkan Mualimin selaku dosen mengumpulkan uang dari para orang tua yang ingin anaknya diluluskan. Salah satu yang memberikan uang adalah Andi Desfiandi.

Dia diduga menghubungi Karomani untuk bertemu langsung menyerahkan uang karena anggota keluarganya dinyatakan lulus Simanila. Namun, Karomani memerintahkan Mualimin menerima uang titipan dari Andi tersebut yang jumlahnya Rp150 juta di Lampung.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved