Segini Vonis Hakim Untuk Julianto Eka Putra Pendiri Sekolah SPI, Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa
Berdasarkan putusan hakim, Julianto Eka Putra terbukti telah melakukan pelecehan dan persetubuhan terhadap anak.
Julianto Eka Putra diduga mempekerjakan anak didiknya yang masih berstatus siswa.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Kombes Dirmanto, mengatakan para pengadu mengaku menjalani beragam pekerjaan saat menjadi siswa di sekolah itu.
Pekerjaan yang dijalani di antaranya yakni mencangkul, mengangkut batu dan pasir, membersihkan sungai, dan menjadi sales.
"Seperti membersihkan sungai, mengangkut batu, pasir, dan mencangkul di sawah, serta menjadi sales," ujarnya Dirmanto, Selasa (12/7/2022).
Selain itu, pengadu juga merasa dieksploitasi secara ekonomi saat membangun kampung kids hingga menjadi tour guide.
"Mereka yang melapor mengaku pernah bersekolah di SPI dari berbagai angkatan," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com