Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Segini Vonis Hakim Untuk Julianto Eka Putra Pendiri Sekolah SPI, Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Berdasarkan putusan hakim, Julianto Eka Putra terbukti telah melakukan pelecehan dan persetubuhan terhadap anak.

Editor: Alpen Martinus
Youtube Sekolah Selamat Pagi Indonesia
Sosok Ko Jul, Motivator JE Julianto Eka Putra, Predator Anak Terdakwa Pelecehan Siswi Sekolah SPI Malang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nasib Julianto Eka Putra, Pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu akhirnya ditentukan.

Ia sudah menerima vonis dari hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Rabu (7/9/2022).

Julianti disidang atas dugaan kekerasan seksual sekolah SPI Batu.

Baca juga: Terungkap Fakta Baru, Julianto Eka Putra Ditahan, Muncul Tagar #Bebaskan Ko Jul & #KitaBersamaKoJul

Simak video terkait :

Lumayan besar, ia menerima vonis 12 tahun penjara.

Julianto Eka Putra diketahui mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas I Malang.

Berdasarkan putusan hakim, Julianto Eka Putra terbukti telah melakukan pelecehan dan persetubuhan terhadap anak.

"Oleh karena itu, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 12 tahun dengan denda Rp 300 juta."

Baca juga: Akhirnya Terkuak Alasan Julianto Eka Putra Baru Ditahan Meski Sudah 19 Kali Sidang, Diungkap Kejati


Julianto Eka Putra di Hitam Putih 7 Agustus 2017. Julianto Eka Putra, Pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur divonis 12 tahun penjara. (Screenshot YouTube TRANS7 OFFICIAL)

"Dengan ketentuan, apabila tidak bisa membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Harlina Rayes, Rabu, dikutip dari TribunJatim.com.

Selain itu, Julianto Eka Putra diharuskan membayar restitusi kepada korban berinisial SDS sebesar Rp 44.744.623.

"Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar restitusi paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar restitusi."

"Dengan ketentuan, dalam hal terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar restitusi, maka diganti pidana kurungan selama satu tahun," jelas Harlina.

Baca juga: Sosok Ko Jul, Motivator JE Julianto Eka Putra, Predator Anak Terdakwa Pelecehan Siswi Sekolah SPI

Motivator Julianto Eka Putra kini jadi terdakwa kasus pelecehan
Motivator Julianto Eka Putra kini jadi terdakwa kasus pelecehan (Istimewa)

 Julianto Eka Putra Ajukan Banding

Diberitakan Kompas.com, Julianto Eka Putra bersama kuasa hukumnya melakukan upaya banding.

"Kami penasihat hukum tidak dapat menerima putusan ini, kami nyatakan banding," ucap Ketua Kuasa Hukum Terdakwa, Hotma Sitompul, Rabu.

Sedangkan, dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan mempelajari dulu terkait putusan itu.

Namun, JPU mengaku menghormati putusan Majelis Hakim.

"Kami diberi waktu selama 7 hari, nanti kita pelajari dulu," ungkap seorang JPU, Yogi Sudarsono.

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Putusan yang dijatuhkan kepada Julianto Eka Putra lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejari Batu.

Sebelumnya, JPU menuntut Julianto Eka Putra dengan ancaman hukuman maksimal yakni 15 tahun penjara.

"Terkait hal itu (putusan persidangan) sepenuhnya jadi pertimbangan majelis hakim."

"Termasuk unsur-unsur yang meringankan, sudah dijelaskan dan ada semua di pertimbangan majelis hakim," kata Juru Bicara PN Malang, Mohammad Indarto kepada TribunJatim.com, Rabu.

Baca juga: Julianto Eka Putra Ditahan, Korban Beri Tanggapan dan Ungkap Keinginannya

Ia pun membenarkan, kuasa hukum terdakwa langsung mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.

"Berkaitan upaya banding, itu adalah hak sepenuhnya dari terdakwa atau kuasa hukumnya."

"Jadi dalam hukum acara, memperbolehkan dan mempersilakan pada pihak terdakwa atau kuasa hukumnya, menerima putusan dan pikir-pikir selama 7 hari atau langsung menyatakan banding," katanya.

"Untuk perkara ini, setelah putusan dibacakan, terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan banding," imbuh Indarto.

Dilansir Kompas.com, Julianto Eka Putra ditangkap pada Senin (11/7/2022) setelah 19 kali persidangan.

Julianto Eka Putra diduga mempekerjakan anak didiknya yang masih berstatus siswa.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Kombes Dirmanto, mengatakan para pengadu mengaku menjalani beragam pekerjaan saat menjadi siswa di sekolah itu.

Pekerjaan yang dijalani di antaranya yakni mencangkul, mengangkut batu dan pasir, membersihkan sungai, dan menjadi sales.

"Seperti membersihkan sungai, mengangkut batu, pasir, dan mencangkul di sawah, serta menjadi sales," ujarnya Dirmanto, Selasa (12/7/2022).

Selain itu, pengadu juga merasa dieksploitasi secara ekonomi saat membangun kampung kids hingga menjadi tour guide.

"Mereka yang melapor mengaku pernah bersekolah di SPI dari berbagai angkatan," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved