Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Segini Vonis Hakim Untuk Julianto Eka Putra Pendiri Sekolah SPI, Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Berdasarkan putusan hakim, Julianto Eka Putra terbukti telah melakukan pelecehan dan persetubuhan terhadap anak.

Editor: Alpen Martinus
Youtube Sekolah Selamat Pagi Indonesia
Sosok Ko Jul, Motivator JE Julianto Eka Putra, Predator Anak Terdakwa Pelecehan Siswi Sekolah SPI Malang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nasib Julianto Eka Putra, Pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu akhirnya ditentukan.

Ia sudah menerima vonis dari hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Rabu (7/9/2022).

Julianti disidang atas dugaan kekerasan seksual sekolah SPI Batu.

Baca juga: Terungkap Fakta Baru, Julianto Eka Putra Ditahan, Muncul Tagar #Bebaskan Ko Jul & #KitaBersamaKoJul

Simak video terkait :

Lumayan besar, ia menerima vonis 12 tahun penjara.

Julianto Eka Putra diketahui mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas I Malang.

Berdasarkan putusan hakim, Julianto Eka Putra terbukti telah melakukan pelecehan dan persetubuhan terhadap anak.

"Oleh karena itu, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 12 tahun dengan denda Rp 300 juta."

Baca juga: Akhirnya Terkuak Alasan Julianto Eka Putra Baru Ditahan Meski Sudah 19 Kali Sidang, Diungkap Kejati


Julianto Eka Putra di Hitam Putih 7 Agustus 2017. Julianto Eka Putra, Pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur divonis 12 tahun penjara. (Screenshot YouTube TRANS7 OFFICIAL)

"Dengan ketentuan, apabila tidak bisa membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Harlina Rayes, Rabu, dikutip dari TribunJatim.com.

Selain itu, Julianto Eka Putra diharuskan membayar restitusi kepada korban berinisial SDS sebesar Rp 44.744.623.

"Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar restitusi paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar restitusi."

"Dengan ketentuan, dalam hal terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar restitusi, maka diganti pidana kurungan selama satu tahun," jelas Harlina.

Baca juga: Sosok Ko Jul, Motivator JE Julianto Eka Putra, Predator Anak Terdakwa Pelecehan Siswi Sekolah SPI

Motivator Julianto Eka Putra kini jadi terdakwa kasus pelecehan
Motivator Julianto Eka Putra kini jadi terdakwa kasus pelecehan (Istimewa)

 Julianto Eka Putra Ajukan Banding

Diberitakan Kompas.com, Julianto Eka Putra bersama kuasa hukumnya melakukan upaya banding.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved