Segini Vonis Hakim Untuk Julianto Eka Putra Pendiri Sekolah SPI, Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa
Berdasarkan putusan hakim, Julianto Eka Putra terbukti telah melakukan pelecehan dan persetubuhan terhadap anak.
"Kami penasihat hukum tidak dapat menerima putusan ini, kami nyatakan banding," ucap Ketua Kuasa Hukum Terdakwa, Hotma Sitompul, Rabu.
Sedangkan, dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan mempelajari dulu terkait putusan itu.
Namun, JPU mengaku menghormati putusan Majelis Hakim.
"Kami diberi waktu selama 7 hari, nanti kita pelajari dulu," ungkap seorang JPU, Yogi Sudarsono.
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Putusan yang dijatuhkan kepada Julianto Eka Putra lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejari Batu.
Sebelumnya, JPU menuntut Julianto Eka Putra dengan ancaman hukuman maksimal yakni 15 tahun penjara.
"Terkait hal itu (putusan persidangan) sepenuhnya jadi pertimbangan majelis hakim."
"Termasuk unsur-unsur yang meringankan, sudah dijelaskan dan ada semua di pertimbangan majelis hakim," kata Juru Bicara PN Malang, Mohammad Indarto kepada TribunJatim.com, Rabu.
Baca juga: Julianto Eka Putra Ditahan, Korban Beri Tanggapan dan Ungkap Keinginannya
Ia pun membenarkan, kuasa hukum terdakwa langsung mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.
"Berkaitan upaya banding, itu adalah hak sepenuhnya dari terdakwa atau kuasa hukumnya."
"Jadi dalam hukum acara, memperbolehkan dan mempersilakan pada pihak terdakwa atau kuasa hukumnya, menerima putusan dan pikir-pikir selama 7 hari atau langsung menyatakan banding," katanya.
"Untuk perkara ini, setelah putusan dibacakan, terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan banding," imbuh Indarto.
Dilansir Kompas.com, Julianto Eka Putra ditangkap pada Senin (11/7/2022) setelah 19 kali persidangan.